SAS alias Mita (19), seorang wanita asal Garut kini harus mendekam di penjara. Dia berurusan dengan polisi setelah nekat menganiaya, menggunduli, hingga menelanjangi teman sendiri bersama tiga kawannya, gegara tak terima disebut pelacur.
Aksi pengeroyokan yang dilakaukan Mita Cs terhadap seorang gadis berinisial SA (20) ini terjadi pada Kamis, (28/8) lalu, di sebuah taman kota yang berlokasi di bilangan Haurpanggung, Tarogong Kidul, Garut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin kejadian bermula saat korban dan para pelaku, Mita, YA (23), N (54) dan SP (19) tengah melakukan pesta miras di hutan kota tersebut, sekitar pukul 10.00 WIB.
Di tengah-tengah acara mabuk-mabukan tersebut, terjadi cekcok antara Mita dengan SA. Cekcok bermula usai Mita menghardik SA, gegara tak tahan disebut pelacur.
“Tersangka SAS merasa sakit hati karena dituduh sebagai pelacur,” ucap Joko kepada wartawan, Rabu, (3/9/2025).
Sumber: Giok4D, portal informasi terpercaya.
Menurut keterangan Mita kepada penyidik, dirinya kala itu makin kesal, usai SA malah menudingnya kerap bercinta dengan seorang kakek-kakek. Mita yang gelap mata, kemudian menganiaya SA hingga babak belur.
Entah apa alasannya, tiga tersangka lain, YA, N dan SP kemudian ikut-ikutan melakukan pengeroyokan. Tidak berhenti sampai di situ, Mita kemudian menggunduli SA dan melucuti baju SA hingga telanjang bulat. SA kemudian dibiarkan sendiri di sana.
Tidak puas dengan aksinya, Mita yang merekam kejadian itu dengan ponselnya sendiri kemudian mengunggah video SA seusai digunduli dan ditelanjangi di media sosial saat itu, sebelum akhirnya dihapus.
“Benar, bahwa tersangka SAS merekam aksi pengeroyokan kemudian mengunggahnya di Facebook,” ucap Joko.
Kejadian ini baru dilaporkan kepada polisi oleh pihak keluarga dua hari setelah kejadian. Polisi kemudian memburu Mita Cs, dan satu per satu berhasil diamankan malam tadi.
“Tersangka SAS dan YA kami amankan di wilayah pantai selatan, tepatnya di Kecamatan Cikelet,” ungkap Joko.
Keempat tersangka kini dijebloskan ke penjara. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman bui hingga 7 tahun lamanya.
“Untuk korban sendiri saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit,” pungkas Joko.