Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tak perlu khawatir jika belum memiliki rekening bank. Pasalnya, pencairan BSU tidak hanya dilakukan melalui bank Himbara, tetapi juga bisa diambil lewat Kantor Pos melalui aplikasi Pospay.
Skema ini merupakan hasil kerja sama Kemnaker dengan PT Pos Indonesia, yang mulai efektif digunakan sejak 3 Juli 2025. Aplikasi Pospay menjadi alternatif penting untuk mempermudah pencairan, terutama bagi pekerja yang belum memiliki akses ke perbankan.
BSU 2025 sendiri ditujukan untuk pekerja atau buruh dengan penghasilan rendah. Sesuai dengan ketentuan dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penerima BSU harus memenuhi sejumlah syarat berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
Memiliki penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan
Bukan ASN, anggota TNI atau Polri
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain dari pemerintah
Bantuan diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan, yaitu Juni dan Juli 2025, yang dicairkan sekaligus menjadi Rp600.000 pada bulan Juni (tahap I) atau Juli (tahap II)
Bagi yang tidak memiliki rekening bank, berikut langkah-langkah cara mencairkan BSU melalui aplikasi Pospay dan Kantor Pos:
Unduh aplikasi POSPAY dari Play Store atau App Store
Buka aplikasi, lalu klik ikon huruf “i” di pojok kanan atas
Pilih logo tangan di baris kedua
Akan muncul kolom “Cek Bantuan”
Pilih jenis bantuan: Bantuan Subsidi Gaji/Upah 2025
Masukkan 16 digit NIK KTP
Klik tombol “Cek Status Penerima”
Jika nama Anda terdaftar, lanjut ke tahap berikutnya
Masukkan data pribadi sesuai KTP:
Nama lengkap
Alamat
NIK
Tanggal lahir
Nomor HP aktif
Alamat email
Sistem akan memverifikasi dan menerbitkan QR Code (Cekpos Digital)
Simpan dan unduh QR Code sebagai bukti untuk pencairan
Bawa dokumen berikut ke Kantor Pos terdekat:
KTP asli
QR Code dari aplikasi Pospay
Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Petugas akan melakukan pemindaian QR Code dan mencocokkan data
Setelah lolos verifikasi, dana BSU sebesar Rp600.000 akan dicairkan secara tunai
Kamu bisa cek NIK Penerima BSU 2025 melalui website resmi Kemnaker. Pastikan Anda menyiapkan NIK KTP Anda:
Buka tautan resmi Kemnaker:
Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
Isi kode keamanan (captcha) yang muncul.
Klik tombol “Cek Status”.
Sistem akan menampilkan pemberitahuan status Anda apakah termasuk penerima BSU 2025 tahap II.
Untuk mempercepat proses dan menghindari penolakan saat pencairan, penerima manfaat BSU sebaiknya memperhatikan beberapa hal berikut:
Pastikan data BPJS Ketenagakerjaan sudah aktif dan sesuai identitas
Gunakan nomor HP dan email yang aktif agar proses verifikasi lancar
Jangan meminjamkan QR Code kepada orang lain, karena bersifat pribadi dan rahasia
Segera cairkan BSU setelah mendapatkan notifikasi dan QR Code untuk menghindari masa berlaku habis
Cek secara berkala melalui aplikasi Pospay atau situs Kemnaker jika belum terdaftar
Itu dia informasi mengenai pencairan BSU 2025 tahap II di bulan Juli 2025 tanpa rekening Himbara. Semoga membantu!