DS (37), oknum guru seni di salah satu madrasah di Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, diduga merudapaksa siswinya sendiri. Tak hanya itu, ia juga diketahui merekam adegan tak senonoh tersebut menggunakan kamera ponselnya.
Polisi menyebut, rekaman video itu digunakan pelaku untuk koleksi pribadinya.
“Dia merekam, hanya untuk koleksi pribadi dia saja, tidak disebarluaskan,” ucap Kasat Reskrim Polres Sukabumi, Iptu Hartono, Kamis (28/8/2025).
Pelaku disebut Hartono, melakukan aksi rudapaksa terhadap siswinya itu pada tahun 2022 di lingkungan sekolah, tepatnya di ruang seni madrasah.
Lokasi itu juga diduga menjadi tempat berulangnya aksi-aksi tersangka terhadap korban, yang saat itu masih duduk di bangku MTs dan berada di bawah umur.
“Tersangka merupakan guru seni. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan korban, yang saat itu merupakan salah satu siswinya. Perbuatan dilakukan secara berulang di ruang seni sekolah, saat situasi sedang sepi atau seusai kegiatan belajar,” kata Hartono.
Polisi menyebut, korban sempat dibujuk dengan janji-janji imbalan agar tidak menolak. Bahkan, dalam pengakuannya, tersangka sempat menjanjikan akan membeli cincin untuk korban agar ia menuruti permintaannya.
“Korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polres Sukabumi dan dukungan psikologis. Kami berkomitmen menangani kasus ini secara menyeluruh,” tegas Hartono.
Dari hasil penyelidikan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu stel pakaian korban, hasil visum et repertum, serta rekaman yang dibuat oleh pelaku.
Tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2), (3) dan/atau Pasal 82 ayat (1), (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun serta pemberatan karena dilakukan oleh tenaga pendidik.