Kabupaten Bandung –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung memberikan ultimatum kepada setiap perusahaan untuk bisa memberikan tunjangan hari raya (THR) dengan penuh atau tidak boleh dicicil. Kemudian pemberian THR bisa dilakukan paling lambat pada H-7 Idul Fitri.
Melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, pelaksanaan monitoring dan survei ke sejumlah perusahaan telah dilakukan pada Ramadan 1447 Hijriah. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengingatkan supaya bisa perusahaan bisa membayarkan kepada pekerjanya.
“Kami melakukan monitoring ke perusahaan dengan mengikutsertakan elemen tripartit lainnya, seperti serikat pekerja, dan asosiasi pengusaha. Bersamaan dengan hal itu, kami melaksanakan survei. Monitoring dan survei itu ke sekitar 200 perusahaan,” ujar Kadisnaker Kabupaten Bandung, Dadang Komara, kepada awak media, Jumat (6/3/2026).
Pihaknya mengaku telah menyebarkan formulir secara daring yang diberikan kepada setiap perusahaan. Kemudian setiap perusahaan telah diinformasikan terkait Surat Edaran dari pemerintah yang mengamanatkan harus membayar THR paling lambat H-7 Idul Fitri.
“Kami juga telah memberikan imbauan kepada perusahaan untuk bisa membayarkan sebelum tanggal atau H-7,” katanya.
Dadang mengungkapkan telah menyiapkan posko pengaduan THR di Kantor Disnaker Kabupaten Bandung. Posko tersebut dibuka sampai dengan H-1 Idul Fitri.
“Adapun waktu pelayanan, pukul 7.00 hingga 14.00. Selain itu kami juga membuka pengaduan secara online melalui alamat surel [email protected], atau poskothr.kemnaker.go.id,” jelasnya.
Dia menegaskan bagi perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan diberlakukan sanksi. Apalagi jika perusahaan tersebut tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
“Sanksinya bertahap, dari mulai denda hingga berupa pencabutan izin usaha. Dalam penerapannya, pengawas dari provinsi menjadi pihak yang berwenang menindak perusahaan tak patuh. Hal itu berlaku semenjak 2017,” ungkapnya.
Sementara itu, Ahli Muda Mediator Hubungan Industrial pada Disnaker Kabupaten Bandung, Nani Sumarni menjelaskan, pihaknya pun telah membuat surat pernyataan kesanggupan bagi perusahaan dalam membayar THR. Kata dia, sejumlah perusahaan yang ada telah menyanggupi akan membayar secara tepat waktu.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
“Rata-rata ya akan menyanggupi membayar THR dengan waktu yang telah ditentukan,” kata Nani.
Nani menambahkan, terdapat beberapa pekerja yang mengadu berkenaan THR. Namun para pekerja tersebut menyampaikan langsung ke Pemprov Jabar.
“Kalau aduan mah ada, tapi jumlahnya tak banyak. Ketika itu, kami beroleh arahan untuk berkoordinasi, meminta penjelasan dari pihak perusahaan teradu,” pungkasnya.







