Tak Ada Lagi Izin Reklame di Ruang Jalan Bandung

Posted on

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung di bawah kepemimpinan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan serius dalam melakukan penataan dan penegakan hukum terkait keberadaan media reklame yang didirikan di ruang milik jalan (Rumija) seperti trotoar, bahu jalan, maupun median jalan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Eric M. Atthauriq mengatakan, saat ini tidak ada satu pun media reklame yang masih memiliki izin aktif di area Rumija di bawah kewenangan Pemkot Bandung. menurut Eric, seluruh izin reklame yang sebelumnya berlaku telah berakhir sejak Agustus 2024, dan pemerintah tidak lagi membuka perpanjangan maupun menerbitkan izin baru untuk area tersebut.

“Kalau pun masih ada reklame di Rumija, bisa dipastikan itu tidak berizin atau izinnya sudah habis. Sekarang semuanya sudah tidak diperkenankan lagi. Penertiban sedang berjalan bertahap,” kata Eric kepada awak media di Balaikota Bandung, Jumat (17/10/2025).

Jika masih ada media reklame yang terpasang, Eric menyebut penertiban dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Satgas Yustisi. Untuk prosesnya diawali dengan pemberian surat peringatan kepada pemilik reklame.

Pihaknya meminta agar para pemilik media reklame yang masih terpasang agar segera dibongkar secara mandiri untuk menghindari penertiban paksa yang dilakukan Satpol PP Kota Bandung.

“Peringatan diberikan bertahap, satu, dua, hingga tiga kali. Tapi harapannya dibongkar sendiri. Satpol PP sekarang sedang fokus dulu di median jalan,” ungkapnya.

Menurut Eric, reklame yang masih diperbolehkan hanya yang berdiri di lahan persil atau properti milik pribadi dan korporasi. Reklame di lokasi tersebut umumnya memiliki izin resmi dan terdaftar dalam sistem pajak daerah.

“Yang di persil masih boleh. Justru itu sekarang yang sedang diintensifkan pengawasan dan pajaknya oleh Bapenda, terutama reklame indoor,” terangnya.

Eric menegaskan untuk wilayah Rumija, Pemkot Bandung menegaskan tidak akan menerbitkan izin baru. Kebijakan ini diambil untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan estetik. Selain itu, penataan ini juga bertujuan mengurangi potensi bahaya akibat keberadaan reklame yang tidak memenuhi standar keselamatan di jalan raya.

“Penertiban reklame liar ini dilakukan secara bertahap, mengingat keterbatasan sumber daya dan alat yang dimiliki Satpol PP. Namun kami berkomitmen untuk menciptakan tata ruang kota yang lebih tertib, aman, dan bebas dari reklame liar yang melanggar aturan,” pungkasnya.