Sidang kasus pengeroyokan yang menewaskan Suherlan alias Samson kembali mengalami penundaan. Agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang semestinya digelar hari ini, Kamis (26/6/2025), kembali urung dilaksanakan.
Ini menjadi penundaan yang ketiga kalinya sejak agenda tersebut dijadwalkan. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi belum membacakan tuntutan karena masih menunggu arahan dari pimpinan di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
“Karena perkara tersebut menarik perhatian masyarakat, jadi kita mohonkan untuk menjadi perkara penting ke Kejaksaan Tinggi sehingga JPU sangat hati-hati dalam mengambil setiap langkah penanganannya,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Kejari Kabupaten Sukabumi Abram Nami Putra kepada infoJabar.
“Informasi JPU yang menyidangkan, agenda pembacaan tuntutan hari ini masih harus ditunda karena kami masih menunggu arahan pimpinan terkait rencana tuntutan yang akan dibacakan. Begitu kira-kira informasinya,” tambahnya.
Penundaan ini juga dibenarkan oleh perwakilan kuasa hukum para terdakwa, Diren Pandimas. Ia menyebut sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa, 8 Juli 2025 mendatang.
“Hari ini sidang kembali ditunda. Ini sudah yang ketiga kalinya. Alasannya karena JPU belum selesai merampungkan tuntutan. Informasinya mereka masih menyusun supaya sesuai dengan perundangan,” kata Diren saat ditemui usai sidang.
Menurutnya, tim kuasa hukum menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap siap mengikuti seluruh rangkaian sidang hingga tuntas.
“Kami selaku kuasa hukum terdakwa akan selalu siap mengikuti rangkaian-rangkaian sidang, dan kami menjamin kondusifitas di masyarakat. Supaya tidak ada lagi ketegangan antara keluarga korban dan terdakwa,” tegas Diren.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.