Suara Warga Bandung Usai Setya Novanto Bebas

Posted on

Setya Novanto kini telah bebas dari penjara. Mantan Ketua DPR RI itu mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) usai ditahan di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung.

Bebasnya Setya Novanto pun tak luput dikomentari warga Kota Bandung. Pasalnya, mantan politikus Partai Golkar itu terlibat dalam skandal megakorupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Pada 2017, Setya Novanto mulai ditahan KPK. Novanto lalu divonis 15 tahun kurungan penjara, namun hukumannya disunat Mahkamah Agung (MA) menjadi 12 tahun 6 bulan penjara setelah mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Sayang banget yah, di momen kemerdekaan gini, rakyat mah malah dapet kabar yang nyesek gitu buat didengernya,” kata Yogi, warga Kota Bandung saat ikut mengomentari soal bebasnya Setya Novanto kepada infoJabar, Minggu (17/8/2025).

Secara aturan, Setya Novanto memang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat karena telah menjalani 2/3 dari total masa pidananya. Namun menurut Yogi, secara etika, hal itu masih belum menghadirkan keadilan untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Sampai sekarang belum ada rasa keadilan buat rakyat karena pidana untuk koruptor enggak menimbulkan efek jera. Jadinya, ini terkesan koruptor masih belum dapet hukuman yang setimpal dari kejahatan yang sudah ia lakukan,” ungkap Yogi.

Namun demikian, Yogi mengatakan pembebasan Setya Novanto sudah tidak bisa dianulir lagi. Pria yang berstatus sebagai pekerja informasi di Kota Bandung itu pun mendorong negara untuk segera mengesahkan Undang-undang Perampasan Aset demi menimbulkan efek jera bagi koruptor di Indonesia.

“Karena selama Undang-undang Perampasan Aset belum ada, ini enggak pernah ada efek jera buat koruptor. Kesannya kan ya tinggal jalanin hukuman berapa tahun, tapi hasil korupsinya masih bisa orang itu nikmatin setelah bebas,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *