Suara Musik Gelapkan Mata Pemuda Indramayu yang Habisi Nyawa Tetangga

Posted on

DM (19) nekat membunuh Suhaemah (52) yang merupakan tetangganya sendiri di Desa Krangkeng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu pada Jumat (21/11/2025) lalu. Pembunuhan ini dipicu karena suara musik.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang menjelaskan, rumah korban dan pelaku saling beredekatan. Pelaku kata Fajar kesal terhadap korban karena sering memutar musik dengan suara keras.

“Yang bersangkutan memang sudah lama menyimpan dendam, kesal, dan memuncak pada hari tersebut, karena korban sering memutar musik yang keras,” kata Fajar dalam keterangannya, dikutip Jumat (5/12/2025).

“Korban dan tersangka merupakan tetangga. Rumah tersangka tepat di depan rumah korban,” sambung dia.

Sebelum menghabisi nyawa korban, pelaku sempat memantau kondisi rumah Suhaemah yang berada tepat di seberang rumahnya. Pelaku kemudian masuk saat korban keluar rumah sembari membawa sebilah pisau.

“Tersangka membunuh korban ketika korban kembali ke rumah. Ketika korban masuk, tersangka langsung menusuk korban. Dari hasil visum et repertum dan autopsi, yang bersangkutan menusuk korban pada bagian perut sebelah kiri, kemudian dada, hingga kepala korban,” kata Fajar.

Usai menusuk korban, pelaku lebih dulu mencuci pisau yang penuh darah di kamar mandi sebelum membuangnya. Namun saat hendak kabur melalui jendela, warga memergoki aksi itu dan menangkap pelaku.

“Ketika akan keluar, warga melihat yang bersangkutan mencoba keluar dari jendela,” kata dia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni 340 dan 338 KUHP tentang pembunuh berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Saat ini terhadap pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun,” ucap Fajar.