SPMB Jabar 2026: Program PAPS Dihapus, TKA Jadi Syarat Masuk

Posted on

Bandung

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Jawa Barat akan mengalami sejumlah penyesuaian. Salah satu perubahan adalah tidak lagi disediakannya kuota khusus melalui program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS).

PAPS sebelumnya jadi program unggulan Pemprov Jabar dalam SPMB 2025, bahkan menuai pro kontra khususnya dari kalangan sekolah swasta. Meski dihapus, pemerintah menegaskan komitmennya untuk tetap memastikan seluruh anak usia sekolah dapat melanjutkan pendidikan.

Sekretaris Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden Saepul Hidayat, menjelaskan secara umum mekanisme SPMB tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya. Penyesuaian yang dilakukan mengacu pada kebijakan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Salah satunya, tidak ada lagi program PAPS sebagai program khusus. Namun, esensinya tetap sama, yakni memastikan tidak ada anak yang putus sekolah,” jelas Deden, Senin (9/3/2026).

Pendataan Minat Siswa Dilakukan Sejak Dini

Untuk mengantisipasi kemungkinan adanya siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, Dinas Pendidikan Jawa Barat akan melakukan survei minat kepada siswa kelas IX SMP dan MTs sebelum proses pendaftaran dimulai.

Pendataan ini ditargetkan menjangkau hampir seluruh calon lulusan tingkat SMP di Jawa Barat.

“Survei ini ditargetkan menjangkau minimal 98 persen siswa. Melalui pendataan tersebut, pemerintah dapat memetakan minat siswa ke sekolah negeri, swasta, maupun MA, serta memetakan kebutuhan jalur afirmasi dan sebaran wilayah,” ungkap Deden.

Hasil survei tersebut diharapkan bisa menjadi dasar perencanaan yang lebih matang, terutama di wilayah dengan jumlah peminat sekolah negeri yang sangat tinggi. Daerah padat seperti Depok disebut menjadi salah satu wilayah yang memerlukan pemetaan lebih detail.

“Jika daya tampung negeri terbatas akan disiapkan skema alternatif, termasuk optimalisasi sekolah swasta,” ucapnya.

Aturan Rombel Fleksibel untuk Daerah Tertentu

Selain pendataan siswa, kebijakan lain yang juga menjadi perhatian adalah terkait jumlah siswa dalam satu rombongan belajar (rombel). Dalam kondisi tertentu, jumlah siswa dalam satu kelas dimungkinkan melebihi batas umum.

“Saat ini masih terdapat sejumlah kecamatan di Jawa Barat yang belum memiliki sekolah negeri maupun swasta sehingga kebijakan ini menjadi solusi pemerataan akses,” terangnya.

Kebijakan tersebut ditujukan untuk menjawab persoalan keterbatasan akses pendidikan di sejumlah wilayah, terutama daerah yang belum memiliki sekolah menengah atas.

Di sisi lain, Disdik Jabar juga memperkuat jalur afirmasi bagi kelompok tertentu, termasuk anak yang tinggal di panti asuhan maupun yang berstatus sebagai anak negara.

“Isu kerja sama pemanfaatan lahan sekolah juga menjadi perhatian. Mengingat sejumlah SMA/SMK negeri berdiri di atas tanah milik TNI, desa, atau instansi lain. Ini pentingnya dukungan semua pihak agar persoalan administratif tidak menghambat layanan pendidikan,” tuturnya.

TKA Jadi Komponen Penilaian Seleksi

Dalam aspek seleksi akademik, SPMB tahun ini juga mulai memasukkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu komponen penilaian, selain nilai rapor.

“Bobot TKA berpeluang diperbesar secara bertahap untuk menjaga objektivitas dan mencegah praktik manipulasi nilai,” jelasnya.

Deden berharap proses uji publik kebijakan SPMB dapat menjadi ruang terbuka bagi masyarakat untuk memberikan masukan yang konstruktif.

“Dengan kolaborasi semua pihak, kami optimistis SPMB tahun ini dapat berjalan lebih transparan, adil, dan akuntabel. Sekaligus menjaga tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pendidikan di Jawa Barat,” kata dia.