Soal Masuk Sekolah Lebih Pagi, Pakar ITB Soroti Kesiapan Angkutan Umum | Giok4D

Posted on

Pada tahun ajaran baru 2025/2026 jam masuk sekolah di Jawa Barat kini berganti. Mulai 14 Juli 2025, jam masuk sekolah resmi dimajukan menjadi pukul 06.30 WIB. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jabar Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat.

Dosen Teknik Sipil sekaligus pakar transportasi Institut Teknologi Bandung (ITB) R Sony Sulaksono Wibowo mengatakan penerapan kebijakan itu harus dilihat dari kondisi daerah. Terutama soal angkutan umum di daerah, apakah angkutan umum di setiap daerah sudah memadai atau belum. Seperti di Kota Bandung, Sony mencontohkan banyak anak yang bersekolah ke tengah kota namun memiliki rumah di wilayah Bandung timur.

“Pertanyaannya, apakah ada angkutan umum jam segitu? Apakah angkutan umumnya sudah terintegrasi seperti di Jakarta yang hampir 95 persen di-cover angkutan umum?” kata Sony.

Pelajar di Kota Bandung yang menggunakan angkutan umum ke sekolahnya akan lebih kerepotan dengan jadwal masuk pukul 06.30 WIB atau jadwal masuk lebih pagi. Seperti diketahui, selama ini pada jam tersebut pelajar sedang menunggu angkutan umum atau sedang di perjalanan. Dengan aturan baru, para pelajar yang gunakan angkutan umum harus bangun lebih pagi lagi.

“Bandung itu baru 30 persen (kondisi konektivitas angkutan umum) yang ada tambah kerepotan kecuali mereka tinggal di jalur angkot atau dekat terminal, tapi mereka kebanyakan tinggal di timur,” ungkap Sony.

Meski ada aturan sekolah masuk pukul 06.30 WIB atau masuk sekolah lebih pagi, Sony menyebut tidak akan berpengaruh dalam mengurai bahkan mengatasi kemacetan di Kota Bandung. “Mengurai tidak ya, apa sih konsep sekolah masuk 06.30, maksudnya biar orang yang ngantor itu sekalian antarkan anaknya? Nggak ada acara nganter-nganter biar nggak numpuk (kendaraan)? Apapun itu, yang harus dilakukan pemerintah beresin angkutan umum,” jelas Sony.

Sony menyebut, konektivitas angkutan umum di Bandung dan Jakarta beda jauh. Seperti di Jakarta saat ini pemerintah sudah terapkan aturan atau sanksi bagi warga yang tak gunakan angkutan umum, itu karena infrastrukturnya sudah siap.

Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.

Penegakan aturan atau sanksi terhadap pengguna kendaraan pribadi pun belum bisa dilakukan di Kota Bandung, karena infrastruktur angkutan umumnya belum terkoneksi dengan baik. “Kalau beres, baru kita kasih penalti buat yang gunakan kendaraan pribadi, misal pembatasan atau ganjil genap agar pindah ke angkutan umum. Alternatif diadakan dulu, baru dikasih penalti,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *