Skandal Korupsi di Balik Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Posted on

Korupsi masih menjadi masalah yang besar dalam sistem tata kelola pemerintah di Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar). Terbaru, Kadispora Kota Bandung, Eddy Marwoto ditahan kejaksaan setelah ditengarai terlihat dalam penyelewengan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp 6,5 miliar.

Kejati Jabar tak hanya menahan Eddy Marwoto seorang diri. Dia ditahan bersama mantan Kadispora Kota Bandung Dodi Ridwansyah, mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto dan Deni Nurhadiana Hadimin (DNH) selaku mantan Ketua Harian Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Kasus korupsi yang menjerat Eddy cs memang terjadi pada tahun anggaran 2017, 2018 dan 2020. Modusnya, mereka nekat meloloskan biaya representatif dan honorarium untuk pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung yang pada saat itu tidak tertuang sama sekali dalam Keputusan Wali Kota Bandung.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari dana hibah Rp 6,5 miliar yang telah dicairkan. Tak hanya itu saja, dari hasil pemeriksaan, pengeluaran dana hibah Pramuka dinyatakan tidak sesuai dengan peruntukkan hingga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif untuk lolos dari audit pemeriksaan.

“Bahwa pada tahun 2020 tersangka EM selaku Kadispora Kota Bandung telah meloloskan biaya representatif untuk para pengurus Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung serta biaya untuk honorarium staf Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung, padahal kedua jenis biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung,” ungkap Aspidsus Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto dalam keterangannya, Jumat (13/6/2025).

“Selain itu tersangka EM juga selaku harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung telah menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukannya dengan pertangungjawaban fiktif,” tambahnya.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain keempatnya, Kejati Jabar masih membuka peluang calon tersangka baru dalam kasus tersebut. Saat ini, Kejati masih fokus dalam penyelidikan dan pelaku dalam kasus itu berpotensi bertambah.

“Kemungkinan (tersangka baru) terbuka, tergantung nanti bagaimana dari hasil penyidikan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya saat dikonfirmasi, Jumat (13/6/2025).

Cahya masih irit bicara soal kemungkinan ini. Ditanya soal latar belakang kemungkinan calon tersangka itu berasal dari kapangan pejabat atau swasta, Cahya mengaku belum bisa membeberkannya terlebih dahulu.

“Belum bisa saya buka, nanti kalau ada perkembangan kami sampaikan kembali,” tandasnya.

Pemkot Bandung kemudian merespons penahanan Eddy Marwoto. Sekda Kota Bandung Zulkarnain Iskandar memastikan Pemkot akan mendukung upaya penegakan hukum yang dijalankan Kejati Jabar.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini,” kata Zulkarnain dalam keterangan resminya.

Zulkarnain mengatakan, kasus korupsi yang menjerat Eddy Marwoto terjadi pada 2017. Meski demikian, Pemkot Bandung memastikan akan tetap berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam tata Kelola pemerintahan.

“Walaupun peristiwa ini terjadi di tahun 2017, jauh sebelum kami menjabat, tetapi sebagai Pemerintahan Kota Bandung kami betul-betul menjaga berkomitmen penuh untuk menjaga integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan, termasuk memperkuat sistem pengawasan internal dan memperbaiki prosedur,” katanya.

“Untuk itu Kami siap mengikuti dengan penuh, proses penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat berwenang. Selanjutnya kita tunggu perkembangan dari Kejati Jabar,” ungkapnya menambahkan.

Kasus yang menjerat Eddy Marwoto kata Zulkarnain menjadi pengingat bagi ASN Pemkot Bandung supaya tak melanggar hukum. Pihaknya pun memastikan akan segera menunjuk pejabat baru agar pelayanan di Dispora tidak terganggu.

“Semua pekerjaan dan tanggung jawab harus dilakukan dengan akuntabel dan sesuai aturan. Itu yang harus dipegang oleh para ASN Pemkot Bandung,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *