Siswa Sukabumi Bakal Masuk Pesantren Jika ‘Beredar’ Malam

Posted on

Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Pendidikan mulai menyosialisasikan kebijakan jam malam untuk pelajar SD hingga SMP. Siswa yang masih berkeliaran di malam hari tanpa pengawasan orang tua bisa dikenakan sanksi tegas, mulai dari catatan sekolah hingga dibina di pesantren.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi, Punjul Saepul Hayat mengatakan surat edaran resmi dari Gubernur Jawa Barat telah diterbitkan dan mulai diberlakukan pada 1 Juni 2025.

Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Jabar bernomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025, mencantumkan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB. Mereka bisa melakukan aktivitas di malam hari untuk beberapa keadaan tertentu.

“Surat edarannya sudah keluar, diberlakukannya 1 Juni. Kita sudah sosialisasikan ke sekolah-sekolah,” ujar Punjul saat ditemui infoJabar di sela-sela kegiatannya, Minggu (1/6/2025).

Namun karena bertepatan dengan hari libur, koordinasi lebih lanjut dengan kelurahan dan kecamatan akan dilakukan dalam 1-2 pekan ke depan.

“Karena hari libur, mungkin rapat koordinasi baru akan dilaksanakan satu atau dua minggu ke depan,” tambahnya.

Punjul menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan peserta didik dan menumbuhkan kebiasaan hidup disiplin. Anak-anak tidak dilarang berada di luar rumah, asalkan bersama orang tua atau ada izin resmi dari sekolah.

“Pak Gubernur ingin anak usia sekolah tetap berada di lingkungan orang tuanya. Kalau pun di luar, harus dalam pengawasan dan ada izin. Misalnya ikut lomba paskibra dan sebagainya, itu boleh,” jelas Punjul.

Ia menambahkan, kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut dari program Kementerian Pendidikan tentang 7 kebiasaan anak Indonesia hebat, salah satunya tidur cepat dan bangun pagi.

“Kalau anak-anak tidak keluyuran, bisa tidur cepat, bangun pagi, dan belajar dengan maksimal. Itu tujuannya,” tegasnya.

Meski tidak membentuk satgas khusus patroli malam, Pemkot Sukabumi akan mengoptimalkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.

“Satgas khusus nggak ada, karena kita sudah punya satgas di sekolah-sekolah. Tapi tentu kita akan koordinasi juga dengan kepolisian dan TNI karena itu tugas mereka juga,” ucap dia.

Jika ada pelajar yang melanggar aturan jam malam, pihak sekolah dan dinas pendidikan akan menempuh pendekatan bertahap. “Kita akan mulai dari pencegahan dulu, lalu persuasif. Kalau masih bandel, kita beri catatan khusus di sekolah,” katanya.

Namun, dalam kondisi tertentu, pihak sekolah dapat merekomendasikan pembinaan lebih lanjut melalui jalur represif.

“Kalau sudah tidak bisa ditangani, bisa kita arahkan ke pesantren atau barak. Karena kita sudah ada kerja sama dengan Polres Sukabumi Kota untuk pembinaan seperti itu (di pesantren),” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *