Wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat jelang pertengahan tahun 2025. Salah satu isu yang paling banyak diperbincangkan adalah kemungkinan adanya kenaikan gaji sebesar 16 persen.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari pemerintah terkait hal tersebut. Jika kebijakan ini benar-benar diterapkan, berapa besar gaji ASN nantinya? Simak ulasannya berikut ini!
Kabar mengenai kenaikan gaji sebesar 16 persen masih belum bisa dipastikan kebenarannya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengatakan pihaknya hingga saat ini belum pernah melangsungkan diskusi terkait kenaikan gaji ASN.
“Saya belum pernah ada diskusi. Nanti perlu ada diskusi dengan Kementerian Keuangan. Jadi nggak bisa langsung nampak besarannya,” kata Rini saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (22/4/2025) sebagaimana dikutip dari infoFinance.
Rini menyebut bahwa rencana kenaikan gaji ASN tercantum dalam dokumen Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. Namun, ia mengatakan tidak ada pembahasan yang menyebut besaran persentase kenaikannya.
Jika benar gaji ASN dinaikkan sebesar 16 persen, berikut adalah simulasi gaji pokok setelah kenaikan 16% dan belum termasuk tunjangan lainnya.
Kenaikan ini hanya berlaku pada gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, dan lainnya. Dengan demikian, jumlah yang diterima ASN setiap bulannya akan lebih besar.
Sebagai catatan, besaran gaji pokok ASN sangat dipengaruhi oleh pangkat, masa kerja, dan golongan. Oleh sebab itu, nominal kenaikan akan berbeda untuk setiap individu.
Selain isu kenaikan gaji bulanan, pemerintah juga sudah menetapkan kebijakan pemberian gaji ke-13 untuk ASN dan pensiunan. Pencairan gaji ke-13 tahun ini dijadwalkan pada Juni 2025, bersamaan dengan tahun ajaran baru.
Untuk pensiunan, gaji ke-13 diberikan berdasarkan golongan dan masa kerja. Misalnya, pensiunan dari golongan I akan menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.
Komponen gaji ke-13 mencakup gaji pokok pensiun, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2025.
Demikian ulasan mengenai kemungkinan kenaikan gaji ASN di 2025, beserta simulasi kenaikan gaji pokok yang diterima bila kenaikan mencapai 16 persen. Tetap perlu diingat bahwa keputusan mengenai besaran pasti kenaikan gaji ASN tahun ini belum diputus final. Semoga membantu!