SIM Mati bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Ini Syarat dan Ketentuannya baca selengkapnya di Giok4D

Posted on

Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. Lalu bagaimana jika masa berlaku SIM sudah habis? Apakah harus bikin baru atau bisa diperpanjang? Ternyata, ada kondisi khusus yang memungkinkan SIM mati tetap bisa diperpanjang tanpa perlu membuat yang baru.

Dilansir infoOto, tidak semua SIM yang habis masa berlakunya dapat diperpanjang. Perpanjangan hanya berlaku bila masa kedaluwarsa SIM bertepatan dengan tutupnya layanan perpanjangan resmi.

Penutupan layanan ini biasanya terjadi pada hari libur nasional atau ketika ada perbaikan sistem. Jadi, pemilik SIM tidak bisa sembarangan memanfaatkan aturan ini untuk memperpanjang SIM yang sudah lama mati.

Aturan ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Disebutkan bahwa SIM yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang jika terjadi keadaan kahar. Keadaan kahar ini ditetapkan melalui keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.

Artinya, hanya kondisi resmi yang diakui Polri, seperti libur nasional atau gangguan sistem, yang memungkinkan SIM tetap bisa diperpanjang meskipun sudah lewat masa berlaku.

Soal biaya, tidak ada perubahan meski SIM diperpanjang setelah masa berlakunya habis karena keadaan kahar. Biaya perpanjangan SIM tetap sama, yaitu:

Selain biaya utama perpanjangan, ada biaya pendukung lain yang wajib dibayar, antara lain:

Dengan begitu, total biaya bisa berbeda-beda tergantung jenis SIM yang dimiliki dan layanan tambahan yang dibutuhkan.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Perlu diingat, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik, sesuai aturan yang berlaku sejak 2019. Pemilik SIM dianjurkan untuk melakukan perpanjangan sebelum jatuh tempo agar terhindar dari kendala.

Perpanjang SIM mati tanpa bikin baru memang memungkinkan, tapi hanya berlaku di kondisi tertentu seperti libur nasional atau gangguan sistem yang diakui resmi oleh Polri.

Untuk itu, langkah terbaik adalah tetap melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis agar lebih aman, praktis, dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

SIM Mati bisa Diperpanjang, Tapi Tidak Semua

Dasar Hukum Perpanjangan SIM Mati

Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

Biaya Tambahan yang Perlu Disiapkan

Masa Berlaku SIM

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *