Layanan SIM Keliling Bandung hari ini, Kamis 22 Januari 2026, kembali beroperasi untuk memudahkan masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.
Program ini merupakan layanan rutin dari TMC Satlantas Polrestabes Bandung yang digelar di sejumlah titik strategis di Kota Bandung. Kehadiran SIM Keliling menjadi solusi praktis bagi warga yang masa berlaku SIM-nya akan segera habis.
Bagi masyarakat yang berencana memperpanjang SIM, berikut informasi lengkap mengenai lokasi SIM Keliling Bandung hari ini, jadwal sepekan, jam operasional, syarat perpanjangan, hingga alternatif gerai resmi.
Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Kamis, 22 Januari 2026
Berdasarkan jadwal resmi dari Satlantas Polrestabes Bandung, pada Kamis, 22 Januari 2026, terdapat dua unit bus SIM Keliling yang beroperasi di lokasi berbeda.
The Kings Shopping Center
Jalan Kepatihan, Kota Bandung
Pasar Modern Batununggal
Jalan Batununggal Blok RG 1, Kota Bandung
Masyarakat dapat langsung datang ke lokasi layanan dengan membawa seluruh persyaratan yang telah ditentukan. Perlu diperhatikan, kuota pelayanan dibatasi setiap harinya, sehingga pemohon disarankan datang lebih awal agar memperoleh nomor antrean.
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Bandung selama sepekan:
Senin, 19 Januari 2026
Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526, Bandung
Selasa, 20 Januari 2026
McDonald’s Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No 128-130, Bandung
Rabu, 21 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Kamis, 22 Januari 2026
The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung
Jumat, 23 Januari 2026
McDonald’s Jalan Soekarno Hatta No 610, Bandung
Sabtu, 24 Januari 2026
Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No 590, Bandung
Senin, 19 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Selasa, 20 Januari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Rabu, 21 Januari 2026
Ubertos, Jalan AH Nasution, Bandung
Kamis, 22 Januari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Jumat, 23 Januari 2026
BPRKS, Jalan Leuwipanjang No 149, Bandung
Sabtu, 24 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Berikut jam layanan yang perlu diperhatikan pemohon:
Pendaftaran: pukul 09.00-12.00 WIB
Pelayanan: dimulai sejak 08.00 WIB hingga selesai
Hari operasional: Senin sampai Sabtu
Karena jumlah pemohon dibatasi setiap hari, masyarakat disarankan datang sejak pagi agar tidak kehabisan kuota.
Layanan SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru, dengan jenis SIM sebagai berikut:
SIM A
SIM C
Perlu dicatat, SIM yang sudah melewati masa berlaku (kedaluwarsa) tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
SIM masih aktif dan belum melewati masa berlaku
Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku
Menyertakan fotokopi KTP
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, meliputi:
kondisi jasmani
penglihatan dan pendengaran
tidak buta warna
Menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
Disarankan melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa SIM
Sesuai ketentuan, jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di gerai resmi berikut:
1. d’Botanica Mall
Lantai LG – OE – 01
Jalan Dr. Djunjunan No 143-149, Pajajaran, Bandung
2. Mall Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung
3. Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung
Gerai-gerai tersebut dapat menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mendatangi lokasi SIM Keliling.
Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga SIM mendekati masa kedaluwarsa. Perpanjangan sudah bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga Bandung dapat menghemat waktu, menghindari antrean panjang, serta tetap tertib administrasi dalam berkendara.
Bus SIM Keliling 1
Bus SIM Keliling 2
Jadwal SIM Keliling Bandung Periode 19-24 Januari 2026
Jadwal Bus SIM Keliling 1
Jadwal Bus SIM Keliling 2
Jam Operasional SIM Keliling Bandung
Jenis SIM yang Dilayani
Syarat Perpanjangan SIM Keliling Bandung
Lokasi Gerai Perpanjangan SIM di Kota Bandung
Berikut jadwal lengkap layanan SIM Keliling Bandung selama sepekan:
Senin, 19 Januari 2026
Tent Avenue, Jalan Soekarno Hatta No 526, Bandung
Selasa, 20 Januari 2026
McDonald’s Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No 128-130, Bandung
Rabu, 21 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Kamis, 22 Januari 2026
The Kings Shopping Center, Jalan Kepatihan, Bandung
Jumat, 23 Januari 2026
McDonald’s Jalan Soekarno Hatta No 610, Bandung
Sabtu, 24 Januari 2026
Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No 590, Bandung
Senin, 19 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Selasa, 20 Januari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Rabu, 21 Januari 2026
Ubertos, Jalan AH Nasution, Bandung
Kamis, 22 Januari 2026
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 1, Bandung
Jumat, 23 Januari 2026
BPRKS, Jalan Leuwipanjang No 149, Bandung
Sabtu, 24 Januari 2026
ITC Kebon Kalapa, Jalan Pungkur, Bandung
Berikut jam layanan yang perlu diperhatikan pemohon:
Pendaftaran: pukul 09.00-12.00 WIB
Pelayanan: dimulai sejak 08.00 WIB hingga selesai
Hari operasional: Senin sampai Sabtu
Karena jumlah pemohon dibatasi setiap hari, masyarakat disarankan datang sejak pagi agar tidak kehabisan kuota.
Layanan SIM Keliling Bandung hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan baru, dengan jenis SIM sebagai berikut:
SIM A
SIM C
Perlu dicatat, SIM yang sudah melewati masa berlaku (kedaluwarsa) tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling.
Jadwal SIM Keliling Bandung Periode 19-24 Januari 2026
Jadwal Bus SIM Keliling 1
Jadwal Bus SIM Keliling 2
Jam Operasional SIM Keliling Bandung
Jenis SIM yang Dilayani
Pemohon wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:
SIM masih aktif dan belum melewati masa berlaku
Membawa KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku
Menyertakan fotokopi KTP
Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian, meliputi:
kondisi jasmani
penglihatan dan pendengaran
tidak buta warna
Menggunakan masker dan membawa hand sanitizer
Disarankan melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa SIM
Sesuai ketentuan, jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas atau Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP.
Selain layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat melakukan perpanjangan SIM di gerai resmi berikut:
1. d’Botanica Mall
Lantai LG – OE – 01
Jalan Dr. Djunjunan No 143-149, Pajajaran, Bandung
2. Mall Pelayanan Publik Kota Bandung
Jalan Cianjur No 34, Kota Bandung
3. Satpas Polrestabes Bandung
Jalan Jawa, Kota Bandung
Gerai-gerai tersebut dapat menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mendatangi lokasi SIM Keliling.
Satlantas Polrestabes Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menunggu hingga SIM mendekati masa kedaluwarsa. Perpanjangan sudah bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku berakhir.
Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, warga Bandung dapat menghemat waktu, menghindari antrean panjang, serta tetap tertib administrasi dalam berkendara.
