Pelaku pembunuhan berinisial RS alias Beco (23) tak berkutik saat diringkus polisi di Kabupaten Bandung. Pria tersebut nekat menghabisi nyawa VNA (20) hanya karena tersinggung akibat tatapan korban.
Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Kampung Perum, Desa Margamekar, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/1/2026) lalu. Jasad korban ditemukan warga di dalam parit perkebunan.
Polisi segera melakukan olah TKP dan membentuk tim khusus untuk menangani kasus tersebut. Penelusuran dilakukan dengan melacak jejak korban serta memeriksa sejumlah saksi.
“Pada Senin malam (19 Januari 2026), tim berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial RS, yang juga warga Pangalengan,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Aldi Subartono di Mapolresta Bandung, Soreang, Selasa (20/1/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RS, Aldi menjelaskan aksi tersebut bermula saat pelaku mendatangi sebuah warung penyet di dekat rumahnya. Di sana, pelaku dan korban saling bertatapan tajam.
“Keterangan sementara, pelaku tersinggung karena saling bertatapan hingga muncul rasa sakit hati. Seketika pelaku mengambil pisau di lokasi tersebut dan menyelipkannya di pinggang,” katanya.
Setelah korban meninggalkan warung, pelaku meminta tumpangan. Menurut Aldi, pelaku berdalih ingin membeli rokok di warung lain untuk mengelabui korban.
“Di perjalanan, pelaku meminta korban menghentikan kendaraan. Saat berhenti, pelaku langsung mengiris leher korban dengan pisau. Korban sempat melawan, namun pelaku kembali menghujamkan pisau ke perut korban sebanyak dua kali. Terjadi pergumulan hingga akhirnya pelaku membuang korban ke semak-semak,” ungkap Aldi.
Aldi mengungkapkan, setelah membuang korban ke dalam parit, pelaku panik. Ia kemudian berusaha menghilangkan jejak kejahatannya dengan cara yang keji.
“Pelaku melucuti pakaian korban, lalu membawa pakaian, sepeda motor, dan ponsel ke arah rumahnya. Pelaku kemudian membakar pakaian korban untuk menghilangkan jejak,” ucapnya.
Malam harinya, Beco kembali ke lokasi kejadian. Ia membawa bensin yang diambil dari motor korban, lalu membakar jasad korban dari kaki hingga kepala.
“Namun, upaya membakar jasad ini tidak sempurna karena saat itu hujan gerimis, sehingga api padam. Pelaku yang panik akhirnya meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor serta ponsel milik korban,” bebernya.
Hasil olah TKP menunjukkan adanya luka robek di bagian leher dan perut, serta bekas luka bakar pada tubuh korban.
Aldi menyebutkan korban merupakan seorang wiraswasta yang memiliki usaha ayam bakar di dekat warung penyet tersebut. Sementara itu, pelaku merupakan buruh tani.
“Korban ini wiraswasta, punya usaha ayam bakar di dekat TKP awal. Sedangkan pelaku berinisial RS ini bekerja sebagai buruh tani,” kata Aldi.
RS alias Beco kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Tersangka terancam hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun,” pungkasnya.
