Sidang Praperadilan Kasus Penganiayaan Aktivis Mahasiswa di Sukabumi

Posted on

Sidang praperadilan ketiga antara kakak beradik Faris (25) dan Hafidz (24) dengan Polres Sukabumi Kota kembali digelar di Pengadilan Negeri Sukabumi Kelas IB, Rabu (30/4/2025). Sidang tersebut masih beragendakan pembuktian.

Diketahui, sidang praperadilan ini diajukan oleh kedua tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan korban RR (25), seorang aktivis mahasiswa. RR tewas setelah melakukan janjian tawuran antara kelompok All Star dan Never Die pada Februari 2025 lalu.

Persidangan dipimpin oleh Hakim tunggal Teguh Arifiano. Mulanya Hakim Teguh menyatakan bahwa agenda sidang hari ini merupakan pemeriksaan ahli dan saksi baik dari kuasa hukum tersangka maupun dari Polres Sukabumi Kota. Hakim juga sempat meminta lembar laporan polisi yang diperkarakan dalam sidang praperadilan.

“Sidang kita lanjutkan sesuai dengan agenda sidang hari ini masih pembuktian ini dari termohon. Silahkan diperlihatkan ke saya untuk laporan polisi. Baiklah dari termohon apa menghadirkan saksi dalam perkara ini?,” tanya Teguh di ruang sidang.

Lebih lanjut, dari pihak Polres Sukabumi Kota tidak menghadirkan saksi. Kemudian sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan ahli. Sayangnya, Kuasa Hukum tersangka, Syahril juga tidak dapat menghadirkan ahli lantaran ahli yang akan dihadirkan sedang berada di luar kota.

“Untuk ahli kita tidak menghadirkan karena mendadak, surat pengantarnya mendadak,” jawabnya.

“Praperadilan itu kan yang dipakai hukum acaranya perdata jadi kembali kepada pihak, setidaknya sehingga perkara yang didaftarkan mestinya dipersiapkan secara matang pemohon maupun termohon karena waktu kita cuma tujuh hari,” timpal Hakim Teguh.

Akhirnya, majelis hakim memutuskan bahwa putusan praperadilan ini akan dipercepat dari yang asalnya akan diputus pada Selasa (6/5/2025) menjadi Senin (5/5/2025).

“Jadi rencana putusan hari Selasa biar lebih cepat hari Senin untuk pembacaan putusan. Saya ingatkan untuk semua pihak dalam durasi ini apabila ada yang mengatasnamakan saya ataupun pengadilan terkait perkara ini, itu tidak ada. Saya memutus orang atau apa,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar semua pihak tidak menghubungi pegawai pengadilan yang dapat mengintervensi putusan praperadilan. “Kedua tolong jangan hubungi teman-teman di pengadilan mau pegawai, mau hakim atau siapapun. Jadi ini kami tidak ada kepentingan,” tambahnya.

Keluarga Minta Hakim Beri Putusan Seadil-adilnya

Sementara itu, Dadang Jamaludin (45) salah satu perwakilan dari keluarga meminta agar pengadilan bersikap profesional dan memutus praperadilan dengan seadil-adilnya.

“Ya hari ini kita sangat percaya kepada pihak pengadilan. Apapun keputusan yang diberikan para hakim mungkin itu yang terbaik. Kita juga akan menerima apapun hasil keputusan pengadilan,” kata Dadang.

Pihak keluarga akan menunggu hasil putusan yang akan dibacakan pada Senin (6/5) mendatang. Adapun, praperadilan ini diajukan lantaran keluarga menduga bahwa kepolisian menangkap kedua adik-kakak tidak sesuai prosedur. Menurutnya, kedua adik-kakak ini berada di pihak korban yang meninggal dunia.

“Kejanggalan seperti penangkapan tidak ada surat. Itu kan SOP tidak dilaksanakan dan lain sebagainya. Ya berdasarkan informasi kan seperti itu (mau melayat) tapi langsung main tangkap makanya kita lakukan praperadilan. SOP kepolisian kan mudah diakses, makanya kita baca dan mengajukan praperadilan ini,” jelasnya.

“Kita akan legowo, hanya ingin bahwa aparat penegak hukum harus menjalankan tugasnya sesuai SOP yang ada. Mudah-mudahan ini jadi perhatian agar ke depannya melakukan penindakan sesuai regulasi agar tidak terjadi hal serupa yang terjadi pada anak-anak kami,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *