Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu: Terdakwa Ajukan Eksepsi (via Giok4D)

Posted on

Indramayu

Dua terdakwa perkara pembunuhan satu keluarga di Paoman, Kabupaten Indramayu, Ririn Rifanto (36) dan Priyo Bagus Setiawan (30), mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka menilai dakwaan tersebut tidak disusun secara teliti, mengandung pertentangan, serta terkesan tidak logis.

Eksepsi itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu (4/3/2026). Agenda persidangan menitikberatkan pada keberatan tim penasihat hukum dari LBH Petanan Indramayu yang menyoroti penggalan fakta dalam dakwaan yang dianggap tidak utuh.

Kuasa hukum terdakwa, Gustiar Fristiansyah, menyatakan terdapat sejumlah kekeliruan dalam penyusunan berkas perkara. Ia mencontohkan keterangan yang menyebut terdakwa mendatangi tukang las untuk memotong gagang palu, namun identitas tukang las tersebut tidak dicantumkan dalam dakwaan.

“Ada ketidaktelitian dalam berkas. Pengungkapan dari saksi-saksi tidak jeli. Misalnya, disebut terdakwa pergi ke tukang las untuk memotong gagang palu, tapi identitas tukang las itu tidak ada di dakwaan,” ujar Gustiar usai persidangan.

Selain itu, penasihat hukum juga mengkritik uraian terkait mobil korban yang digadaikan setelah peristiwa pembunuhan. Menurutnya, JPU tidak menjelaskan secara rinci mengenai rentang waktu antara kejadian dan penggadaian, lokasi transaksi, serta identitas pihak penerima gadai.

Hal lain yang dipersoalkan adalah tidak adanya pemeriksaan psikologis terhadap kedua terdakwa. Gustiar menilai pemeriksaan tersebut penting untuk menggali dinamika emosi, motif, serta kondisi mental terdakwa saat peristiwa terjadi.

“Pemeriksaan psikologi diperlukan untuk mengetahui dinamika emosi, motivasi, atau kondisi mental yang memengaruhi perilaku terdakwa saat kejadian. JPU seolah hanya mengedepankan hasil penyidikan polisi tanpa melakukan kontrol kualitas fakta,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan konstruksi dakwaan yang menyebut pembunuhan lima orang dilakukan hanya oleh dua terdakwa tanpa keterlibatan pihak lain. Mereka memohon majelis hakim mengembalikan surat dakwaan kepada JPU untuk diperbaiki.

Kronologi Peristiwa

Kasus pembunuhan tersebut terjadi pada 29 Agustus 2025 di Jalan Siliwangi Nomor 52, Kelurahan Paoman, Indramayu. Lima anggota keluarga ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.

Kelima korban masing-masing adalah H. Sahroni (75), Budi (45) yang merupakan anak H. Sahroni, Euis (40) istri Budi, serta dua anak mereka yakni RK (7) dan B (8 bulan).

Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.

Jenazah para korban baru ditemukan tiga hari setelah kejadian, ketika warga sekitar mencium bau tidak sedap yang menyengat dari dalam rumah.

Ririn dan Priyo diringkus pada 8 September 2025 di wilayah Kedokan Bunder. Saat proses penangkapan, keduanya dilaporkan sempat melawan petugas sehingga aparat mengambil tindakan tegas terukur.

Majelis hakim menunda sidang dan menjadwalkan kembali persidangan pada Rabu (11/3/2026) dengan agenda mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi yang diajukan pihak terdakwa.