Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta ditetapkan sebagai salah satu dari 336 daerah di Indonesia yang masuk dalam kategori darurat sampah. Penetapan tersebut berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap kinerja pengelolaan sampah di berbagai daerah yang dinilai masih perlu ditingkatkan.
Status kedaruratan ini mengacu pada kondisi timbulan dan timbunan sampah dalam jumlah besar akibat mekanisme pengelolaan yang belum memadai, sehingga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan serta gangguan kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Purwakarta bergerak cepat. Pemkab setempat kini tengah menguji coba kerja sama pengolahan sampah organik bersama Agroforestry Gunung Hejo yang dikelola oleh PT Elevam.
Langkah ini diharapkan menjadi terobosan baru untuk mengubah sampah organik menjadi sumber daya bernilai ekonomi melalui sistem biokonversi BSF (Black Soldier Fly). Selain itu, upaya tersebut juga diharapkan dapat mengurangi beban timbunan di tempat pemrosesan akhir (TPA).
Sebagai tahap awal, DLH Purwakarta telah melakukan uji coba pengangkutan sampah organik terpilah dengan melibatkan dua SPPG (Satuan Pelaksana Program Gizi) dari program Nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Purwakarta. Uji coba ini menjadi fondasi penting untuk membangun sistem pengelolaan sampah organik yang terpisah dari aliran sampah umum.
“Status darurat ini menjadi pengingat sekaligus momentum bagi kami untuk berbenah. Uji coba dengan PT Elevam ini adalah langkah strategis kami untuk menangani sampah organik di sumbernya, sekaligus menciptakan nilai tambah melalui konsep agroforestri,” ujar Kepala DLH Kabupaten Purwakarta, Erlan Diansyah.
DLH Purwakarta pun membuka peluang untuk memperluas cakupan kerja sama tersebut. Dalam waktu mendatang, layanan pengangkutan sampah organik tidak hanya akan melibatkan fasilitas pendidikan, tetapi juga menyasar sektor hotel, restoran, dan rumah makan (horeka) yang menghasilkan sampah organik dalam jumlah besar.
“Target jangka panjang kami adalah menciptakan sistem terintegrasi. Mulai dari SPPG, hingga ke pelaku usaha seperti horeka (hotel, restoran, rumah makan) dan masyarakat umum, semua bisa berkontribusi dengan memilah sampah organik yang kemudian akan diangkut dan diolah secara khusus. Ini adalah komitmen kami untuk keluar dari status darurat dan menuju Purwakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan,” katanya.
Langkah inovatif yang diambil Purwakarta ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah-daerah lain yang juga berstatus darurat sampah agar tidak hanya mengandalkan metode konvensional, tetapi berani berinovasi melalui kolaborasi lintas sektor antara pemerintah daerah, BUMN, dan pihak swasta.
Diketahui, penetapan status darurat sampah tertuang dalam Keputusan Menteri LHK Nomor 2567 Tahun 2025, yang menetapkan 336 kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam daftar kedaruratan.
Adapun kriteria penetapannya meliputi ketiadaan TPA, pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan, masih adanya praktik open dumping, nilai kinerja Adipura di bawah 60, dan/atau sanksi administratif yang sedang dijalani terkait pengelolaan sampah.
