Skip to content
    Homepage/Artikel/Siap-siap! Seluruh Indonesia Hentikan Aktivitas Pukul 10.17 WIB Saat HUT RI

    Siap-siap! Seluruh Indonesia Hentikan Aktivitas Pukul 10.17 WIB Saat HUT RI

    By adminPosted on 16/08/2025

    Seluruh rakyat Indonesia diimbau untuk menghentikan aktivitas sejenak selama 180 info atau tiga menit pada Minggu 17 Agustus 2025 berkaitan momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. Imbauan ini merupakan salah satu poin penting dalam pedoman resmi yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara melalui surat Nomor B-25/M/S/TU.00.03/08/2025 yang ditandatangani pada 12 Agustus 2025.

    Momen menghentikan aktivitas selama 3 menit ini akan berlangsung pada pukul 10.17 WIB hingga 10.20 WIB. Waktunya bertepatan dengan pengibaran Bendera Sang Merah Putih dan berkumandangnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya di Halaman Istana Merdeka, Jakarta. Selama rentang waktu tersebut, seluruh masyarakat diharapkan berdiri tegap sebagai bentuk penghormatan mendalam kepada para pahlawan yang telah berjuang demi kemerdekaan bangsa.

    Baca Juga
    “10 Contoh Teks Sambutan Acara 17 Agustus 2025 Singkat dan Bermakna”

    “Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang serta Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Merdeka dikibarkan,” penjelasan dalam panduan surat yang ditandatangani Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, sebagaimana dilihat infoJabar, Sabtu (16/8/2025).

    Satu berkas surat Pedoman Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 ini ditujukan kepada pimpinan lembaga negara, menteri, gubernur, bupati, walikota, hingga perwakilan RI di luar negeri. Melalui surat tersebut, pemerintah memberikan pengecualian kepada masyarakat saat momen menghentikan aktivitas sejenak. Artinya, imbauan hentikan aktivitas selama tiga menit ini tidak berlaku bagi kegiatan tertentu.

    “Pengecualian: Menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi masyarakat dengan kegiatan yang berpotensi membahayakan diri sendiri dan orang lain apabila dihentikan, termasuk pelayanan publik yang tidak dapat ditanggalkan,” penegasan panduan di surat itu.

    Untuk memastikan kelancaran pelaksanaan imbauan ini, TNI dan Polri di setiap daerah diminta untuk berperan aktif. Mereka akan membantu dengan membunyikan sirine atau penanda lain sesaat sebelum momen penghormatan dimulai, sehingga masyarakat dapat bersiap dan mengikuti pedoman tersebut.

    “Jajaran TNI dan Polri di setiap daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal-hal tersebut di daerahnya masing-masing, antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lainnya sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang,” poin terakhir dalam surat tersebut.

    Selain imbauan khusus tersebut, surat ini juga memaparkan jadwal acara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

    Upacara Peringatan info-info Proklamasi Kemerdekaan RI akan dilaksanakan di Halaman Istana Merdeka. Presiden RI akan bertindak sebagai Inspektur Upacara. Pakaian yang dikenakan saat upacara adalah Wastra Nusantara, sebuah simbol kekayaan budaya bangsa. Setelah upacara, akan ada Pesta Rakyat di area Monumen Nasional (Monas) yang dibuka untuk umum. Pesta ini berlangsung dalam dua sesi, yaitu pukul 08.00-14.00 WIB dan 16.00-22.00 WIB. Acara puncak Peringatan HUT ke-80 di Jakarta akan ditutup dengan Karnaval Bersatu Kemerdekaan yang dimulai pukul 19.30 WIB, dengan rute dari Monas hingga Bundaran Hotel Indonesia.

    Upacara peringatan di tingkat daerah akan dilaksanakan secara luring di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat. Upacara ini akan dimulai lebih awal, yaitu pukul 07.00 waktu setempat, agar seluruh pejabat dan pegawai dapat mengikuti siaran langsung Upacara info-info Proklamasi di Istana Merdeka.

    Pedoman ini juga memberikan instruksi rinci bagi seluruh lembaga negara, kementerian, dan pemerintah daerah.

    Upacara bendera di tingkat pusat dan daerah akan dimulai pada pukul 07.00 WIB/WITA/WIT.

    Logo HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025 akan digunakan secara serentak pada berbagai media, seperti spanduk, baliho, umbul-umbul, dan media sosial, mulai tanggal 1 Agustus 2025 hingga 31 Agustus 2025.

    Dengan adanya pedoman ini, diharapkan seluruh perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI dapat berjalan dengan tertib, khidmat, dan meriah.

    Dilansir dari laman resmi Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), HUT RI ke-80 mengangkat tema besar “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”. Tema tersebut mencerminkan semangat bangsa Indonesia untuk bersatu padu mengusung kesepahaman sebagai satu bangsa.

    Termasuk dalam menjembatani harapan satu sama lain, dan bergerak maju bersama dalam menyongsong kemajuan bangsa. Tema ini juga menjadi identitas utama dalam seluruh rangkaian kegiatan HUT RI ke-80 di berbagai wilayah.

    Sementara itu, logo HUT RI ke-80 karya Bram Patria yang belakangan viral di media sosial ini menganut makna “Dimiliki Bersama, Dirayakan Bersama”. Dalam keterangan resmi Kemensetneg, desain logo yang ia buat berupaya mengangkat kebanggaan kolektif sebagai energi penggerak bagi bangsa yang berdaulat, sejahtera, dan maju bersama.

    Ada tiga filsofi yang terkandung di dalam logo HUT RI ke-80, yakni :

    1. Bentuk inti yang sama di dalam angka delapan dan angka nol melambangkan persatuan sebagai dasar dari kedaulatan. Bentuk inti yang konsisten melambangkan fondasi kokoh yang menyatukan masyarakat dalam kebersamaan.

    2. Garis putih atau tarikan garis sirkular yang membentuk siluet angka delapan dan angka nol merupakan manifestasi kesejahteraan rakyat. Garus tersebut melambangkan simbol gerak berkesinambungan rkat Indonesia menuju kehidupan yang lebih adil, setara dan bermartabat.

    3. Dalam bentuk utuhnya, logo tersebut melambangkan Indonesia yang progresif dan maju, juga saling terhubung.

    Rangkaian Acara HUT RI di Tingkat Pusat dan Daerah

    17 Agustus 2025

    Upacara di Daerah

    Langkah-langkah di Lingkungan Pemerintah

    Pelaksanaan Upacara

    Penggunaan Logo

    Tema Peringatan HUT RI ke-80

    Filosofi Logo HUT RI ke-80



    Share this:

    Related posts:

    • Lirik Lagu Mengheningkan Cipta: Makna Mendalam di Setiap Upacara HUT RI

    • 7 Jam Pencarian, Bocah Nairo Ditemukan Tewas di Sungai Rentang Cirebon

    • Bendera Baru di Rumah Reyot, Cara Ijang Rayakan Kemerdekaan dengan Sederhana

    Baca Juga
    “Daftar 76 Calon Paskibraka Nasional 2025 dan Profil Wakil Asal Jawa Barat”
    Posted in ArtikelTagged 17 Agustus 2025, Filosofi Logo HUT RI ke-80, Langkah-langkah di Lingkungan Pemerintah, Pelaksanaan Upacara, Penggunaan Logo, Rangkaian Acara HUT RI di Tingkat Pusat dan Daerah, Tema Peringatan HUT RI ke-80, Upacara di Daerah

    Post navigation

    Previous post Bendera Baru di Rumah Reyot, Cara Ijang Rayakan Kemerdekaan dengan Sederhana
    Next post 7 Jam Pencarian, Bocah Nairo Ditemukan Tewas di Sungai Rentang Cirebon
    Add Comment
    Non AMP Version
    Bogornews - All Rights Reserved
    • Home
    • Kategori
      • Berita
      • Berita Kriminal
      • Berita Kota Bandung
      • Berita Lokal
      • Cuaca
      • Berita Sepak Bola
      • Liga 1 Indonesia
      • Pelayanan Publik
      • Lingkungan
      • Ibadah
      • Kriminal
      • Berita Pendidikan
      • Film
      • Teknologi
    Exit mobile version