Pembunuh Shinta Octaviaty Dewi (30) akhirnya berhasil diringkus usai 20 hari buron. Pelaku bernama Muhammad Fauzan Saepurohman (27) pun diharapkan dihukum setimpal dengan pembunuhan kejinya.
Kuasa hukum korban, Elis Rahayu, mengatakan tindakan pelaku dinilai sangat biadab, dimana awalnya pelaku menjadikan korban yang merupakan yatim piatu tersebut sebagai PSK.
“Informasinya dijajakannya itu ke wisatawan asing,” kata Elis, Rabu (25/6/2025).
Menurut dia, setelah batal menjajakan korban, pelaku malah dengan kejinya membunuh korban dengan cara dilemparkan dari atas jembatan dan menghantam kepala korban dengan batu.
“Ini kan keji sekali. Sudah dilemparkan dari jembatan, kemudian dipastikan lagi kematiannya dengan dihantam menggunakan batu besar,” ungkapnya.
Dia berharap, pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai dengan perbuatannya. “Pihak keluarga mengharapkan pelaku dihukum setimpal dan seberat-beratnya,” tegas Elis.
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, mengatakan korban memang sempat dijajakan sebagai PSK di kawasan Puncak. Namun pihaknya masih menelusuri pelanggan untuk korban.
“Pelaku ini memang menjadikan korban sebagai PSK online. Dari akun media sosialnya, pemesannya WNI, apakah nantinya untuk pemesan dari WNA kita perlu dalami,” kata dia.
Dia mengatakan setelah batal menjajakan korban, pelaku terlibat cekcok hingga akhirnya membunuh korban.
“Pengakuannya karena emosi, kepalanya ditoyor oleh korban. Sehingga pelaku membunuh korban dengan keji,” kata dia.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider, Pasal 339 KUHP dan Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Pelaku terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup,” pungkasnya.
Shinta Octaviaty Dewi (30), korban pembunuhan yang jasadrnya ditemukan dengan kondisi tanpa busana di Sungai Cipendawa, Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Cianjur ternyata memiliki seorang anak perempuan berusia 12 tahun.
Menurut dia, anak tersebut merupakan hasil pernikahan korban dengan suaminya yang meninggal beberapa waktu lalu.
“Korban ini punya satu anak. Sebelumnya suaminya meninggal dunia. Sehingga korban sendirian membiayai anaknya tersebut,” kata Elis, kuasa hukum keluarga korban.
Menurut dia, kejadian tersebut membuat sang anak bernasib serupa yakni yatim piatu. “Anaknya juga sekarang jadi korban, dia kehilangan kedua orang tuanya. Sekarang anak Shinta dirawat oleh orangtua dari almarhum suaminya,” kata dia.
“Makanya kami harap pelaku dihukum seberat-beratnya,” pungkasnya.