Senyum Yossi Irianto dan Eddy Marwoto Jelang Sidang Hibah Pramuka

Posted on

Sidang korupsi dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung akan dimulai. Kasus ini diketahui telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp 6,5 miliar.

Dalam perkara ini, Kejati Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan 4 tersangka. Mereka adalah mantan Sekda Kota Bandung Yossi Irianto, mantan Kadispora Kota Bandung Eddy Marwoto, mantan Kadispora Dodi Ridwansyah dan Deni Nurhadiana Hadimin selaku mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.

Pantauan infoJabar, keempat tersangka sudah datang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 09.50 WIB. Mereka diturunkan dari mobil tahanan kejaksaan menuju ruang tahanan pengadilan.

Sebelum memasuki ruang tahanan, Yossi dan Eddy Marwoto sempat bertemu dengan beberapa kerabat dan koleganya. Sembari mengenakkan baju tahanan dengan tangan diborgol, keduanya terlihat melempar senyuman jelang sidang dimulai.

Sebelumnya diberitakan, perkara yang menjerat Yossi dkk telah terdaftar di PN Bandung. Pembacaan dakwaan rencananya diagendakan pada Rabu (26/11/2025) hari ini.

“Betul, perkaranya telah selesai kami limpahkan ke pengadilan tipikor. Tinggal menunggu agenda dakwaan dibacakan,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Kamis (20/11/2025).

Adapun modus korupsi yang keempatnya lakukan yaitu meloloskan biaya representatif hingga biaya honorarium staf di Kwarcab Pramuka Kota Bandung yang tak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung. Laporan pertanggungjawaban dana hibah Rp 6,5 miliar itu juga dibuat fiktif setelah digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar 20 persen dari dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung. Adapun nilai kerugiannya mencapai Rp 6,5 miliar atas dana hibah yang telah dikucurkan pada 2017, 2018 dan 2020 tersebut.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.