Bandung –
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menangkap Dadang Saepudin alias DS, terduga pelaku praktik mafia tanah di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. DS diduga terlibat dalam penguasaan lahan Perkebunan Teh Marriwatie melalui pemalsuan dokumen pertanahan.
Kasus tersebut dilaporkan pada 2022 oleh Direktur PT Mutiara Bumi Parahyang, Tamami Imam Santoso. Setelah melalui proses penyelidikan panjang, polisi akhirnya berhasil menangkap DS.
“Kami berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat yang dilakukan mafia tanah,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan di Mapolda Jabar, Senin (2/2/2026).
Hendra mengungkapkan, pengungkapan kasus ini tidak berjalan mudah. DS sempat melarikan diri dan berulang kali menghindari panggilan penyidik.
“Tersangka ini sudah kita tahan, setelah berkali-kali menghindar, melarikan diri, bersembunyi, bahkan bernaung di beberapa organisasi dan orang besar untuk tidak bisa kita tangkap,” ujarnya.
Menurut Hendra, DS akhirnya berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Sukabumi. Bahkan, kata dia, tersangka sempat bersembunyi di rumah seorang dukun untuk menghilangkan jejak.
“Sempat bersembunyi di dukun untuk menghilangkan jejak, ini sesuatu yang unik,” katanya.
Selain itu, DS juga disebut sempat mencoba masuk ke dunia politik.
“DS berusaha masuk ke Parpol, dan nyalon jadi anggota dewan, beruntung tidak berhasil,” tambah Hendra.
Dalam kasus ini, DS berperan sebagai koordinator penggarap lahan dan diduga melakukan pemalsuan sejumlah dokumen penting. Modus operandi yang dilakukan yakni memalsukan warkah tanah, menggunakan dua identitas KTP yang tidak sah, serta mengajukan permohonan sertifikat hak milik ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Cianjur.
Akibat perbuatannya, sertifikat hak milik atas lahan tersebut sempat terbit dalam rentang waktu 2012 hingga 2015. Total terdapat 727 sertifikat tanah yang diduga dipalsukan oleh DS.
“Tersangka DS, koordinator pemalsuan tanah. Dan memiliki dua identitas KTP, KTP ini membuka persoalan kasus ini,” ujar Hendra.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengatakan, laporan kasus ini diterima sejak 2022. Namun, proses penyidikan sempat terkendala karena tersangka tidak kooperatif.
“Tersangka dipanggil pertama tidak datang. kedua tidak datang, sudah kita cari dan didapat daerah Sukabumi,” kata Ade.
Ade menambahkan, pengungkapan kasus ini berhasil diselesaikan berkat koordinasi dengan BPN Kanwil Jawa Barat dan BPN Kabupaten Cianjur.
“Kendala masalah penyitaan, berkat koordinasi dari BPN kabupaten dan kanwil, kita masuk dikebut dan alhamdulillah 3 bulan bisa menyelesaikan kasus ini,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan Pasal 266 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dalam akta autentik, dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.







