Rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sempat berlangsung alot dan diwarnai aksi unjuk rasa. Hingga malam hari, Pemkab Sukabumi baru mengeluarkan usulan kenaikan UMK 2026 sebesar 8,01 persen dan dibulatkan menjadi 8 persen.
Ketua Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP TSK SPSI) Kabupaten Sukabumi, Moch Popon mengatakan, mulanya usulan UMK berbeda-beda baik dari pemerintah, Apindo dan kelompok Buruh.
“Hari ini kelihatan alot, tapi pemerintah mendekati usulan serikat. Serikat pekerja mengusulkan 8,77 persen, Apindo di angka 5 sekian persen, dan pemerintah di 8,01 persen,” kata Popon di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, Senin (22/12/2025).
Popon menjelaskan, meski terdapat perbedaan, seluruh perwakilan serikat pekerja yang duduk di Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi akhirnya sepakat menerima satu angka rekomendasi, yakni usulan pemerintah sebesar 8,01 persen.
“Pada prinsipnya, karena ada empat perwakilan serikat di dewan pengupahan, kami sepakat apabila bupati merekomendasikan satu angka, yaitu yang diusulkan pemerintah, 8,01 persen. Minimal sudah mendekati usulan serikat pekerja,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pengawalan dari serikat pekerja masih akan terus dilakukan hingga proses rekomendasi ditandatangani. Bahkan, serikat berencana melanjutkan pengawalan ke tingkat provinsi.
“Hari ini kita masih ada pengawalan ke Pendopo, walaupun sifatnya terbatas. Hari Rabu kita ke Bandung,” ucap Popon.
Popon menegaskan angka tersebut belum final sebelum ditetapkan secara resmi. Namun, ia menyebut Kepala Dinas Tenaga Kerja telah menjamin angka 8,01 persen akan menjadi rekomendasi yang disampaikan ke gubernur.
“Kalau angka itu tidak keluar, maka kami serikat yang duduk di dewan pengupahan, ditambah serikat lain, sepakat akan turun ke jalan dan menghentikan produksi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi, Sigit Widarmadi mengatakan, pembahasan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sukabumi 2026 telah dilakukan melalui mekanisme Dewan Pengupahan.
“Teman-teman serikat ingin mendengar langsung pembahasannya, akhirnya mereka membawa personel. Di dalam sudah dilakukan pembahasan melalui Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi terkait standar UMK dan UMSK,” kata Sigit.
Menurutnya, seluruh unsur yang terlibat, baik pemerintah, serikat pekerja, maupun pengusaha, telah menyampaikan catatan dan rekomendasinya masing-masing.
“Rekomendasi dari masing-masing unsur sudah ada catatan. Selanjutnya kita berikan ke Bupati untuk ditandatangani, kemudian kami akan ke Bandung. Mohon doanya,” ujarnya.
Sigit juga mengapresiasi penyampaian aspirasi buruh yang berjalan kondusif. Ia menyebut besaran kenaikan UMK yang diusulkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 200 ribu.
“Yang pasti ada kenaikan sekitar Rp 200 ribu lebih sedikit,” katanya.
Ia menambahkan, pengusulan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat harus diterima paling lambat pukul 23.59 WIB pada hari ini sesuai ketentuan. Terkait relevansi kenaikan upah dengan kondisi ekonomi, Sigit menegaskan perhitungan telah mengacu pada formula dan aturan yang berlaku.
“Kami menghitung berdasarkan formula sesuai aturan yang ada. Harapannya kita mengikuti ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
