Dewan Pengupahan Kota Cirebon mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon 2026. Kenaikan disepakati sebesar 6,708 persen atau setara Rp180.960,74, dari besaran UMK 2025. Dengan usulan ini, UMK Cirebon 2026 menjadi Rp2.878.646, naik dari UMK 2025 sebesar Rp2.697.685,47.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, Agus Suherman, mengatakan kenaikan UMK tersebut merupakan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kota pada Senin (22/12/2025).
“Kenaikan UMK untuk tahun 2026 sebesar 6,708 persen. Angka kenaikannya, jika dirupiahkan, sebesar Rp180.960,74,” ucap Agus Suherman.
Agus menjelaskan, berbagai unsur yang terlibat dalam penetapan upah menghadiri rapat Dewan Pengupahan tersebut.
Dalam menetapkan besaran UMK Cirebon 2026, kata Agus, pihaknya mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. “Kami menindaklanjuti PP No. 49 Tahun 2025,” kata dia.
Agus menambahkan, Dewan Pengupahan Kota selanjutnya akan menyampaikan hasil rapat terkait kenaikan UMK tersebut kepada Wali Kota untuk diteruskan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Kami dari Dewan Pengupahan Kota akan melaporkan ke Wali Kota secara tertulis. Nanti Wali Kota meneruskan ke provinsi,” demikian Agus.
