Selain Hak Anak, Lisa Juga Gugat Ridwan Kamil Rp 16,6 M

Posted on

Lisa Mariana tak hanya menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Belakangan diketahui, Lisa juga menggugat sang mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) senilai Rp 16,6 miliar.

Gugatan itu terpampang di laman SIPP PN Bandung. Dilihat infoJabar, Rabu (4/6/2025), Lisa Mariana dalam petitumnya menggugat Ridwan Kamil untuk membayar kerugian immateril Rp 6,6 miliar dan kerugian materil Rp 10 miliar.

“Menghukum tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil kepada penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian immateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-,” tulis bunyi petitum gugatan Lisa Mariana itu.

Selain menggugat untuk membayar kerugian materil dan immateril, Lisa Mariana juga meminta Majelis Hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung jika sang mantan gubernur tidak dapat membayar isi putusan nanti. Lalu, Lisa meminta kepada majelis supaya menghukum Ridwan Kamil untuk membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.

“Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya dari tergugat (Uitvoerbaar Bij Voorad),” bunyi gugatan selanjutnya dari Lisa Mariana.

infoJabar pun mengkonfirmasi soal isi gugatan ini kepada pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan. Saat diwawancara, Markus enggan membeberkan lebih detail soal isi gugatan itu karena persidangan kata dia masih tahap mediasi.

“Itu tidak bisa saya sampaikan sekarang. Intinya masih tahap mediasi, jika mediasi ini gagal, kita akan terbuka,” katanya di PN Bandung.

“Oleh kalian akan lihat apa tuntutan kami. Namun kalau mediasi ini berhasil, ya berarti everybody happy, terima kasih, puji Tuhan,” bebernya.

Mengenai besaran gugatannya, Markus enggan berkomentar lagi. Dengan singkat ia hanya menyatakan supaya awak media mengikuti persidangan kliennya hingga selesai.

“Teknis itu, ikutin aja. Proses persidangannya masih berjalan,” pungkasnya.