Indramayu –
Upaya mencari keadilan atas kematian tragis Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Watirih (40), kini terus diperjuangkan oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya. Di balik duka yang masih menyelimuti keluarga, berbagai langkah hukum mulai ditempuh agar kasus tersebut mendapat penanganan serius dari otoritas setempat di Arab Saudi.
Pengacara keluarga korban, Toni RM, mengatakan bahwa dirinya telah menjalin komunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Arab Saudi yang ada di Riyadh, untuk mengetahui perkembangan perkara yang menimpa Watirih. Dari informasi yang diperoleh, proses hukum masih berada pada tahap penyelidikan oleh kepolisian Arab Saudi.
“Semalam saya sudah komunikasi dengan pihak KBRI. Setelah saya menanyakan perkembangan proses hukumnya, ternyata prosesnya masih di kepolisian dan belum sampai ke kejaksaan,” ujar Toni saat ditemui pada Minggu (8/3/2026) sore.
Menurut Toni, mekanisme penanganan perkara di Arab Saudi pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan proses hukum di Indonesia. Perkara pidana akan diawali dengan penyidikan oleh kepolisian sebelum kemudian dilimpahkan kepada pihak kejaksaan.
“Karena masih di kepolisian, maka saya meminta agar pasal yang diterapkan itu benar-benar pasal yang berat,” ujarnya.
Dari keterangan awal yang diterima dari KBRI, Toni menduga kuat Watirih menjadi korban penganiayaan berat hingga akhirnya meninggal dunia. Saat ditemukan, kondisi tubuh korban dilaporkan sangat memprihatinkan dengan sejumlah luka akibat senjata tajam.
Bahkan, menurut informasi dari KBRI, wajah korban mengalami kerusakan parah hingga sulit dikenali. Keadaan tersebut semakin menambah kesedihan keluarga, terlebih setelah mengetahui bahwa jasad Watirih sempat ditemukan di samping tong sampah di depan apartemen tempatnya bekerja.
Atas dasar itu, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya meminta agar pelaku dijatuhi hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.
“Kalau itu penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, saya minta kepada pihak KBRI agar hukumannya itu qisas. Jadi korbannya mati, pelakunya mati juga, meninggal, pelakunya meninggal juga,” tegas Toni.
Toni mengatakan, tuntutan keluarga tersebut mendapat respons dari pihak KBRI. Ia menyebut KBRI juga menilai kasus Watirih perlu menjadi peringatan serius agar kejadian serupa tidak kembali menimpa warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri.
Dalam prosesnya, KBRI meminta keluarga untuk segera melengkapi sejumlah dokumen penting yang diperlukan dalam proses hukum. Beberapa di antaranya adalah fatwa waris dari Pengadilan Agama serta berkas administratif lainnya.
“Berkas-berkas ini guna menyampaikan tuntutan qisas tersebut. Jadi menurut KBRI itu ada hak negara, ada hak khusus. Hak khusus itu adalah hak dari keluarga korban,” terang Toni.
Keluarga, kata Toni, akan segera memenuhi permintaan tersebut agar tuntutan hukum dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku. Selain itu, pihaknya juga berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan KBRI guna memantau perkembangan investigasi yang saat ini masih berlangsung di Arab Saudi.
Tidak hanya berfokus pada proses hukum di negara tempat kejadian perkara, Toni juga menyebut pihaknya berencana berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menelusuri pihak yang diduga menjadi sponsor keberangkatan Watirih secara ilegal ke Timur Tengah.
“Tentunya kita juga minta ini sponsor yang memberangkatkannya siapa? Kita akan cari tahu dan meminta aparat penegak hukum juga ikut menyelidiki,” kata Toni.
Di rumah duka yang berada di Blok Bedug, Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu, harapan agar pelaku mendapat hukuman berat juga disampaikan oleh Maghfuroh (29), adik almarhumah. Ia menyampaikan bahwa keluarga menginginkan keadilan atas perlakuan yang dinilai sangat kejam terhadap kakaknya.
“Kami ingin keadilan, pelaku dihukum qisas, nyawa dibayar nyawa,” tegas Maghfuroh.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Nur Watirih diketahui berangkat ke Arab Saudi pada awal 2022 melalui jalur yang tidak prosedural. Sebagai seorang ibu tunggal, ia memutuskan bekerja ke luar negeri demi memenuhi kebutuhan hidup anak tunggalnya -seorang anak perempuan berusia 11 tahun.
Pada tahun pertama bekerja, komunikasi Watirih dengan keluarga masih berjalan cukup intens. Ia bahkan sempat mengirimkan uang sebanyak tiga kali dalam kurun waktu satu tahun untuk membantu kebutuhan anaknya.
Namun memasuki tahun kedua, kabar dari Watirih tiba-tiba terputus. Selama hampir dua tahun keluarga tidak mengetahui kondisi maupun keberadaannya. Hingga akhirnya, pada 15 Februari 2026 keluarga menerima kabar duka bahwa Watirih diduga dibunuh pada 9 Februari 2026.
Jenazahnya kemudian dimakamkan di Arab Saudi pada Jumat (6/3/2026), meninggalkan luka mendalam bagi keluarga yang kini hanya berharap keadilan benar-benar ditegakkan.
