Presiden dan Wakil Presiden RI, yang kini dijabat Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhak mendapatkan gaji ke-13 yang akan dicairkan pada Juni 2025 ini.
Dikutip dari , hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang Bersumber dari APBN.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
Dalam Pasal 3 Ayat (1) beleid tersebut dijelaskan penerima gaji ke-13 merupakan PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian, dan Pejabat Negara. Lebih lanjut dalam Pasal yang sama Ayat (4) dijelaskan Presiden dan Wakil Presiden merupakan bagian dari Pejabat Negara yang dijelaskan dalam ayat sebelumnya.
“Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. Presiden dan Wakil Presiden;” tulis aturan tersebut.
Masih dalam beleid yang sama dijelaskan juga besaran gaji ke-13 yang dibayarkan ke pejabat negara terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
“Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025,” tulis Pasal 15 aturan tersebut.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, besaran gaji ke-13 yang akan dicairkan mulai hari ini dihitung berdasarkan komponen penghasilan Mei 2025 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan
Besaran gaji pokok yang diterima presiden dan wakil presiden hingga saat ini masih diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Dalam aturan itu tertulis nilai gaji pokok untuk Presiden besarnya 6 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara. Sedangkan gaji pokok untuk Wakil Presiden besarnya 4 kali dari gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Kemudian nominal gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok untuk Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam pasal 1 poin a PP nomor 75 tahun 2000.
Dengan demikian, gaji pokok yang diterima Prabowo adalah 6 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 30.240.000/bulan. Lalu, gaji pokok untuk Gibran sebesar 4 x Rp 5.040.000 atau sebesar Rp 20.160.000/bulan.
Selain itu dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 68 tahun 2001, disebutkan seorang Presiden dan Wakil Presiden juga berhak memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan jabatan yang diberikan untuk Presiden sebesar Rp 32.500.000, dan untuk Wakil Presiden Rp 22.000.000.
Merujuk pada aturan-aturan tersebut, jika komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka besaran yang diterima Prabowo bisa mencapai Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000.
Sedangkan untuk gaji ke-13 yang dapat diterima Gibran ialah Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000. Namun jumlah gaji ke-13 untuk Presiden dan Wakil Presiden ini belum termasuk dengan perhitungan tunjangan melekat lainnya.
Artikel ini telah tayang