Bandung –
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta sopir angkot, tukang becak, ojek pangkalan hingga kusir andong untuk libur sementara selama arus mudik Lebaran 2026. Hal ini dilakukan sebagai upaya mengurai kemacetan di jalur-jalur arteri yang menjadi lintasan utama pemudik.
Namun di balik niat baik tersebut, kalangan pengamat transportasi mengingatkan bahwa kebijakan kompensasi bagi transportasi lokal juga menyimpan sejumlah tantangan di lapangan.
Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai kebijakan tersebut pada dasarnya merupakan langkah yang tepat jika dijalankan dengan perhitungan matang.
“Kebijakan kompensasi bagi transportasi lokal untuk mengurai macet mudik adalah langkah strategis sekaligus humanis. Namun, efektivitasnya sangat bergantung pada kemampuan Pemda membedah realita sosiologis dan menghadirkan solusi alternatif yang tidak melumpuhkan mobilitas warga,” kata Djoko, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kompensasi agar transportasi tradisional seperti delman, becak, ojek, hingga angkot tidak beroperasi selama musim mudik bertujuan menghilangkan titik penyumbatan lalu lintas di jalur arteri.
“Kebijakan meliburkan mereka dengan memberikan uang kompensasi adalah strategi yang efektif untuk menghilangkan bottleneck (penyumbatan) di jalur arteri. Namun, dalam eksekusinya, kebijakan ini sering kali berbenturan dengan realita di lapangan,” ujarnya.
Masalah Pendataan dan Distribusi
Djoko menjelaskan, kendala pertama yang sering muncul adalah persoalan pendataan. Tidak semua pengemudi transportasi lokal terdaftar secara resmi di Dinas Perhubungan. Selain itu, ada pula risiko uang kompensasi tidak sampai kepada pihak yang tepat
“Sulit menentukan siapa yang berhak menerima kompensasi. Banyak pengemudi ‘cadangan’ atau ojek pangkalan yang tidak terdaftar secara resmi di Dinas Perhubungan,” katanya.
“Ada risiko uang kompensasi justru jatuh ke tangan pemilik armada (juragan), bukan kepada sopir atau kusir yang langsung kehilangan penghasilan harian,” jelasnya.
Mobilitas Warga Lokal Terancam
Masalah berikutnya adalah potensi terputusnya mobilitas warga lokal. Djoko mengingatkan bahwa jalur arteri bukan hanya digunakan pemudik, tetapi juga menjadi jalur aktivitas harian masyarakat.
“Jalur arteri bukan hanya milik pemudik, tapi juga nadi kehidupan warga lokal. Warga yang tidak punya kendaraan pribadi kesulitan pergi ke pasar, puskesmas, atau bank jika semua transportasi lokal dilarang beroperasi,” ungkapnya.
Ketika layanan transportasi resmi berhenti, situasi ini berpotensi melahirkan layanan informal yang tidak terkendali.
“Jika transportasi resmi libur, sering muncul ‘ojek dadakan’ dengan tarif yang melonjak tinggi karena memanfaatkan kelangkaan layanan,” tambah Djoko.
Kompensasi Bisa Dianggap Tidak Cukup
Djoko juga menyoroti kemungkinan ketidaksesuaian nilai kompensasi dengan potensi penghasilan para pengemudi saat musim mudik. Dia menyebut di masa mudik, penghasilan sopir angkutan umum bisa lebih tinggi dari biasanya.
“Masa mudik atau Lebaran adalah masa panen bagi angkot dan delman. Pendapatan mereka saat itu biasanya naik dua sampai tiga kali lipat dibanding hari biasa,” katanya.
Jika nilai kompensasi tidak mencerminkan potensi penghasilan tersebut, ada kemungkinan sebagian pengemudi tetap nekat beroperasi.
“Jika kompensasi yang diberikan hanya berdasarkan tarif hari biasa, para pengemudi mungkin merasa merugi dan memilih tetap ‘kucing-kucingan’ beroperasi di jalan tikus atau pinggiran jalur arteri,” ujarnya.
Persoalan lain yang kerap muncul adalah resistensi psikologis dari para pengemudi transportasi tradisional. Ia juga menyinggung keberadaan pasar tumpah yang menjadi bagian dari ekosistem ekonomi warga.
“Di beberapa titik, keberadaan delman atau becak sudah menjadi bagian dari ekosistem ekonomi pasar tumpah. Meliburkan mereka tanpa menata pasar tumpahnya terlebih dahulu tidak akan menyelesaikan kemacetan secara total,” ujarnya.
Kemacetan Bisa Bergeser ke Jalan Tikus
Penertiban di jalur arteri juga berpotensi memunculkan masalah baru di jalur alternatif. Menurut Djoko, ada kemungkinan kemacetan justru bergeser ke jalan lain yang lebarnya lebih kecil dari jalan arteri.
“Kendaraan transportasi lokal sering berpindah ke jalur alternatif seperti jalan desa atau kabupaten. Hal ini justru bisa menyebabkan kemacetan baru di jalur yang menjadi tumpuan warga lokal atau jalur pengalihan pemudik,” kata Djoko.
Meski demikian, Djoko menegaskan bahwa kebijakan kompensasi tetap bisa berjalan efektif jika disertai strategi tambahan. Salah satunya dengan menerapkan sistem piket bagi armada transportasi lokal.
“Daripada meliburkan seluruh armada, Pemda bisa menerapkan sistem piket. Hanya 30-50 persen armada yang boleh beroperasi di jalur tertentu secara bergantian. Pengemudi yang mendapat jadwal libur tetap menerima uang saku penuh, sementara yang beroperasi tetap bisa mendapatkan penghasilan dari penumpang,” jelasnya.
Solusi Alternatif
Alternatif lain adalah menjadikan angkot, becak, dan delman sebagai transportasi pengumpan atau feeder di dalam kawasan permukiman. Bahkan di kawasan wisata, transportasi tradisional juga bisa dialihkan perannya.
“Mereka bisa difungsikan sebagai pengumpan di rute desa atau perumahan yang tidak dilalui pemudik. Pemerintah memberikan subsidi bahan bakar atau insentif harian karena para pengemudi mau mengalah tidak keluar ke jalan raya utama,” katanya.
“Khusus becak dan delman di daerah wisata, mereka bisa tetap beroperasi tetapi di area terbatas yang sudah ditentukan, seperti di dalam kawasan wisata atau jalur khusus non-aspal,” lanjut dia.
Djoko menekankan bahwa kelancaran arus mudik memang menjadi prioritas. Namun kebijakan tersebut tetap harus mempertimbangkan kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada transportasi harian.
“Kelancaran mudik memang prioritas, namun kebijakan yang humanis dan solusi transportasi yang inklusif adalah kunci agar kenyamanan pemudik tidak dibayar mahal oleh terhentinya akses mobilitas masyarakat lokal,” pungkasnya.
“
