Dedi Mulyadi tidak berhenti membuat gebrakan yang mendapat atensi dari berbagai pihak. Menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat sejak 20 Februari 2025, Dedi telah meluncurkan beberapa kebijakan, termasuk di sektor pendidikan.
Beberapa kebijakan gubernur yang akrab disapa KDM ini diantaranya seperti mengeluarkan larangan perjalanan study tour, memberlakukan jam malam, mempercepat jam masuk sekolah hingga yang terbaru menghapus pekerjaan rumah (PR) bagi siswa.
Pada 6 Mei 2025, Dedi secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 45/PK.03.03/KESRA yang melarang kegiatan study tour ke luar kota. Menurutnya, praktik study tour selama ini telah bergeser dari esensi edukatif menjadi ajang pamer dan beban ekonomi bagi orang tua.
“Sekolah dilarang membuat kegiatan piknik, yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua,” jelas Dedi.
Sebagai gantinya, ia mendorong sekolah-sekolah untuk menggelar wisata edukatif lokal yang lebih terjangkau dan relevan, seperti ke desa wisata hingga sentra UMKM.
“Kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai kegiatan berbasis inovasi, seperti mengelola sampah secara mandiri di lingkungan sekolah, mengembangkan sistem pertanian organik, aktivitas peternakan, perikanan dan kelautan, serta meningkatkan wawasan dunia usaha dan industri,” ujarnya.
Dedi juga menerapkan kebijakan pembatasan aktivitas malam bagi para peserta didik. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK tertanggal 23 Mei 2025.
Dalam surat edaran itu, Dedi menetapkan bahwa peserta didik tidak diperbolehkan melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB, kecuali untuk beberapa keadaan tertentu.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari program pembentukan generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa, yakni generasi muda yang memiliki karakter Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil),” kata Dedi.
Dedi kembali membuat perhatian. Ia menggulirkan kebijakan dengan mengatur ulang jadwal pembelajaran. Aturan itu ditulis dalam SE Nomor: 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di Provinsi Jawa Barat yang mulai berlaku di tahun ajaran 2025/2026.
Salah satu poin utama dalam edaran ini adalah penetapan waktu mulai pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan pada pukul 06.30 WIB serta pengurangan hari menjadi Senin hingga Jumat.
“SE itu dalam koridor jam efektif perminggu sesuai Permendikbud. Jadi jam efektif dalam seminggu tidak berubah yang berubah harinya dari 6 jadi 5 hari, Senin sampai Jumat, Sabtu Minggu libur dan waktunya dimulai pukul 06.30 dan diakhirinya proporsional,” kata Sekda Jabar, Herman Suryatman.
Yang terbaru, Dedi menghembuskan wacana untuk meniadakan pekerjaan rumah (PR). Ia beralasan, penghapusan PR berkaitan dengan kebijakan sebelumnya yakni penerapan jam malam dan masuk sekolah menjadi pukul 06.30 WIB.
Menurut Dedi, segala urusan yang berkaitan dengan pembelajaran harus diselesaikan di sekolah.
“Karena anak tidak boleh keluar rumah lebih dari jam 9 tanpa pendamping tanpa keperluan mendesak yang didasarkan pada izin orang tua, maka Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana menghapus pekerjaan rumah bagi anak sekolah,” ucap Dedi, Rabu (4/6/2025).
“Seluruh pekerjaan sekolah dikerjakan di sekolah, tugas sekolah dikerjakan di sekolah, tidak dibawa menjadi beban rumah, di rumah anak-anak tidur rileks, baca buku, olahraga, fokus membantu orang tua,” sambungnya.