Bandung –
Resah! Itulah yang dirasakan warga SMAN 13 Bandung. Sekolah negeri yang berdiri di Jalan Raya Cibeureum, Kota Bandung itu dibayang-bayangi eksekusi. Belum lama ini, sekolah tersebut didatangi sekelompok orang yang mengaku sebagai ahli waris dan memasang plang sengketa di depan gerbang.
Pihak yang mengklaim sebagai ahli waris datang ke SMAN 13 Bandung dan berupaya menggembok gerbang sekolah pada Senin (9/2) kemarin.
Berikut sederet fakta dalam kejadian ini:
Ahli Waris Nyi Mas Entjeh Datangi Sekolah
Mereka mengklaim memiliki hak atas tanah tempat sekolah berdiri dengan dasar putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 653 PK/Pdt.G, yang disebut menyatakan lahan tersebut milik ahli waris Nyi Mas Entjeh.
Aksi tersebut memicu kekhawatiran, bukan hanya di lingkungan sekolah, melingkupi juga masyarakat sekitar. Namun di balik peristiwa nyaris digemboknya gerbang sekolah, tersimpan sengketa panjang yang telah berlarut hampir satu dekade.
Sengketa lahan SMAN 13 Bandung diketahui telah bergulir sejak 2016. Persoalan ini tak hanya menyangkut satu sekolah, tetapi juga melibatkan SDN Cibeureum yang berada di kawasan yang sama di sepanjang Jalan Raya Cibeureum, Kota Bandung.
Tercatat Sebagai BMD Pemkot Bandung
Berdasarkan dokumen DPKAD Kota Bandung, lahan SMAN 13 berlokasi di Jalan Raya Cibeureum Nomor 52, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, dengan luas sekitar 3.785 meter persegi. Tanah tersebut tercatat resmi sebagai Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Bandung dan selama puluhan tahun digunakan untuk kepentingan pendidikan.
Riwayat administrasi lahan itu pun tercatat jelas. Tanah dan bangunan SMAN 13 merupakan aset yang awalnya diserahkan oleh Pemerintah Pusat melalui Departemen Pendidikan Nasional kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, aset tersebut dilimpahkan kepada Pemerintah Kota Bandung pada 2001, sebagaimana tertuang dalam berita acara serah terima barang milik negara.
Status hukum lahan SMAN 13 juga pernah diperkuat melalui penerbitan hak atas tanah. Pada 1996, terbit Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Barat Nomor 496/HP/KWBPN/1996 tentang pemberian Hak Pakai atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
Dirasakan Sekolah Lain
Kondisi serupa juga berlaku pada SDN Cibeureum. Sekolah dasar itu berdiri di atas lahan seluas sekitar 4.745 meter persegi yang juga tercatat sebagai BMD Pemerintah Kota Bandung. Tanah tersebut diperoleh melalui proses pemekaran wilayah Kota Bandung berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1987.
Persoalan hukum mulai mencuat ketika pada 14 April 2016, Rd. Ida Roosliah mengajukan gugatan perdata. Ia mengklaim menerima hibah wasiat dari Nyi Mas Entjeh Osah. Kemudian pada 4 Mei 2016, Mansyurdin yang mengaku sebagai kuasa ahli waris menyerahkan salinan putusan perkara SMAN 13 dan SDN Cibeureum.
Dalam gugatan itu, penggugat menuding 38 pihak tergugat menguasai tanah tanpa hak dan menuntut pengosongan terhadap objek sengketa, termasuk lahan SMAN 13 Bandung dan SDN Cibeureum tanpa syarat.
Namun dalam rangkaian proses hukum, Pengadilan Negeri menolak gugatan penggugat. Meski dalam tahap banding sempat muncul putusan yang mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi, putusan kasasi hingga peninjauan kembali (PK) pada prinsipnya kembali menolak gugatan penggugat.
Pernah Menuntut pada 2016
Pada 24 Mei 2016, Mansyurdin mendatangi DPKAD dengan tuntutan ganti rugi dan menyatakan akan melakukan penyegelan terhadap SMAN 13 apabila tuntutannya tidak dipenuhi.
Namun dalam dokumen itu ditegaskan, tidak terdapat satu pun amar putusan pengadilan yang memerintahkan untuk membayar ganti rugi atau mengosongkan tanah dan bangunan SMAN 13 maupun SDN Cibeureum.
Kronologi Kejadian
Wakil Kepala SMAN 13 Bandung, Henhen Suhaeni, mengungkapkan kejadian bermula sejak pagi buta. Ia menerima telepon dari petugas keamanan sekolah yang menyampaikan adanya kedatangan pihak penggugat bersama kuasa hukum.
“Untuk kronologis kemarin, jam setengah enam saya ditelepon pihak keamanan sekolah, katanya sedang bersama lawyer dan pihak penggugat. Katanya sekolah akan dilakukan penggembokan,” ujar Henhen saat diwawancarai, Selasa (10/2).
Menghadapi situasi itu, pihak sekolah meminta kebijaksanaan agar proses belajar siswa tidak terganggu. Permintaan itu akhirnya diakomodasi setelah terjadi komunikasi dan negosiasi di lokasi.
“Saya di situ meminta kebijaksanaan karena memang mendadak. Jadi saya minta agar siswa sekolah masuk saja dulu. Adapun ke depan seperti apa nanti tunggu pimpinan,” katanya.
Situasi Sempat Memanas
Henhen menyebut situasi di sekitar sekolah sempat ramai, termasuk di kawasan SPBU yang berdekatan dengan lokasi sekolah. Setelah pimpinan sekolah hadir, negosiasi pun dilakukan dengan pihak penggugat.
“Alhamdulillah permintaan itu didengar. Memang posisinya sudah ramai, termasuk yang di sebelah SPBU juga ramai, dan begitu datang pimpinan terjadi negosiasi,” ucapnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak penggugat mengklaim memiliki hak atas tanah SMAN 13 Bandung. Klaim itu didasarkan pada putusan Peninjauan Kembali Nomor 653 PK/Pdt.G yang menyebut lahan tersebut milik ahli waris Nyi Mas Entjeh.
“Intinya mereka mengaku memiliki bukti bahwa tanah ini milik mereka, mereka mengaku ahli waris. Sementara dari pihak sekolah, bahwa surat gugatan itu tidak jelas, tapi mereka mengaku bisa melakukan eksekusi secara mandiri,” kata Henhen.
Namun, Henhen menegaskan pihak sekolah tidak melihat adanya dokumen resmi yang ditunjukkan secara langsung oleh penggugat saat itu. “Yang saya lihat secara berkas tidak ada, tapi mereka menunjukkan handphone, mungkin ada di situ ya,” ungkapnya.
Tanggapan Disdik Jabar
Setelah pihak penggugat meninggalkan lokasi, Dinas Pendidikan Jawa Barat datang ke sekolah dan memberikan penegasan. Henhen menyebut Disdik menilai objek sengketa tidak jelas dan tidak dibenarkan adanya eksekusi sepihak.
“Setelah mereka semua pergi, datang dari pihak Disdik dan menyatakan jika objek yang dituju itu tidak jelas dan tidak boleh ada eksekusi baik pengosongan atau penyegelan,” ujarnya.
Sengketa Urusan Pemda
Henhen menegaskan, persoalan sengketa lahan semestinya menjadi ranah pemerintah daerah, bukan pihak sekolah sebagai pengguna fasilitas pendidikan.
“Jadi berdasarkan itu ya mungkin mengarahnya ke pemerintah daerah, bukan ke sekolah. Karena kami di sini hanya penerima manfaat,” katanya.
Henhen memastikan tidak ada dampak langsung terhadap kegiatan belajar mengajar para siswa. Meski demikian, kejadian tersebut sempat memicu kepadatan lalu lintas di sekitar sekolah.
“Kalau dampak langsung nggak ada alhamdulillah. Yang terganggu mungkin kemarin arus lalu lintas ya. Untuk hari ini juga alhamdulillah aman lancar,” tuturnya.
Henhen juga berpesan kepada para siswa agar tetap tenang dan fokus belajar di tengah situasi tersebut. “Tenang saja menyikapi ini, tetap jaga kondusifitas belajar karena kita mengejar waktu jelang Ramadan sehingga sedang padat,” pungkasnya.
“







