Bandung –
YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob menjalani sidang perdana kasus penghinaan terhadap Suku Sunda di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin (23/2). Dalam dakwaannya, Resbob terancam hukuman penjara empat tahun.
Berikut sederet fakta dalam sidang perdana Resbob:
Tiba di PN Bandung
Resbob sudah tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.00 WIB. Pria berusia 25 tahun itu turun dari mobil tahanan dengan mengenakan rompi berwarna merah dan tangan terborgol.
Setelah turun dari mobil, dengan penjagaan ketat anggota TNI dan Polri bersenjata lengkap, Resbob langsung digiring petugas ke dalam gedung PN Bandung.
Diberitakan sebelumnya, berkas kasus Resbob telah dinyatakan lengkap dan teregister di PN Bandung dengan nomor 92/Pid.B/2026/PN Bdg. Kejaksaan bahkan sudah meminta supaya Resbob dihadirkan langsung di persidangan.
Resbob Dibawa ke Ruang Sidang
Resbob yang sebelumnya dimasukkan ke sel sementara, digiring petugas PN Kota Bandung ke Ruang Sidang II Wirjono Prodjodikoro.
Tak ada perkataan sedikit pun dari Resbob saat ditanya kabar oleh awak media. Berbeda dengan saat kedatangan, ketika hendak memasuki ruang sidang, Resbob tampak menggunakan masker.
Saat memasuki ruang sidang, Resbob langsung membuka rompi merah serta maskernya, dan langsung duduk di kursi terdakwa.
Sebelum sidang dimulai, Resbob ditanya kabar oleh hakim.
“Anda sehat?” kata hakim.
“Sehat,” ucap Resbob.
Setelah ditanya kabar, hakim pun memeriksa berkas identitas milik Resbob melalui kuasa hukumnya.
Didakwa 4 Tahun Penjara
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resbob yang diketahui merupakan pendukung klub sepak bola Persija Jakarta, didakwa melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda.
Jaksa menilai ucapan tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya yaitu empat tahun kurungan penjara.
Usai JPU membacakan dakwaan, hakim langsung bertanya kepada Resbob apakah dia mengerti dengan isi dakwaan yang dibacakan JPU.
“Mengerti dengan dakwaan tersebut?” tanya Hakim.
“Mengerti,” ucap Resbob.
Resbob Lakukan Perlawanan
Hakim mempersilakan Resbob untuk menghampiri kuasa hukumnya. “Sekarang Anda silahkan berdiskusi dulu dengan kuasa hukum,” ucap Hakim.
Setelah berdiskusi, Resbob akan melakukan perlawanan terkait dakwaan ini. Namun, hal itu disampaikan melalui kuasa hukumnya.
“Kami akan melakukan perlawanan,” ujar kuasa hukum Resbob.
Karena pihak terdakwa mengajukan perlawanan yang merupakan hak Resbob, sidang ditunda sepekan ke depan. “Sidang ditunda, dibuka lagi Senin 2 Maret,” ucap hakim sembari mengetuk palu.
Terjadi di Tahun 2025
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rika Fitria Nirmala, kejadian ini terjadi pada Senin, 8 Desember 2025 sekira pukul 19.00 WIB saat Resbob berada di kosnya yang berada di daerah Dukuh Kupang, Surabaya. Pada saat itu, Resbob dijemput dua temannya yakni Aleandro Ishak Bagaskara Kudubun dan Jonathan Frodo Octavianus dengan menggunakan mobil. Keduanya berstatus saksi dalam kasus ini.
“Pada saat itu terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob sambil menyalakan live streaming YouTube dengan aplikasi PRISMLive menggunakan handphone iPhone 12 warna merah milik terdakwa bersama-sama dengan saksi membeli satu botol minuman alkohol berupa Moke,” ucap Rika.
Terpengaruh Miras
Selanjutnya, terdakwa bersama saksi pergi menuju wahana rumah hantu sambil meminum alkohol dengan posisi terdakwa mengendarai mobil dan saksi Jonathan duduk di depan samping terdakwa, sedangkan saksi Aleandro duduk di kursi belakang. Di mana pada saat itu, live streaming menggunakan HP Resbob yang dipegang Jonathan.
“Saksi Jonathan berkata dengan ucapan “Kata-kata hari ini Bob?”, selanjtnya terdakwa dalam live streaming handphone mengucapkan kata-kata, “Bonek Viking sama aja, tapi yang anjing hanya Viking, pokoknya semua Sunda anjing, semua orang Sunda anjing!” di akun youtube @panggilajabob milik terdakwa. Kata-kata tersebut diucapkan terdakwa dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil,” lanjut Rika.
Perkataan Resbob Buat Suku Sunda Marah
Menurut Rika, kata-kata yang dilontarkan Resbob memiliki maksud dan tujuan agar diketahui oleh umum, yang dilatarbelakangi karena terdakwa merupakan pendukung suporter tim rival Persib di mana pada saat itu terdakwa dalam pengaruh alkohol. Live streaming Resbob tersebut telah ditonton kurang lebih oleh 200 orang di akun YouTube-nya.
“Akibat perbuatan terdakwa di mana kata-kata tersebut telah diketahui oleh umum yang menimbulkan perasaan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan, etnis terutama di kalangan etnis Sunda,” terang Rika.
Atas perbuatannya, Resbob didakwa hukuman empat tahun penjara.
“Perbuatan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob sebagaimana diatur dan diancan dalam Pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo pasal 243 ayat (1) UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” pungkas Rika.
Alasan Resbob Melawan
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Resbob terancam hukuman empat tahun penjara akibat perbuatan yang dilakukannya. Dalam persidangan perdananya, Resbob memilih untuk mengajukan keberatan atau eksepsi.
Langkah hukum ini diambil bukan untuk menyanggah materi dakwaan, melainkan mempermasalahkan kewenangan lokasi pengadilan (kompetensi relatif) yang mengadili perkara tersebut.
“Intinya yang akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai dengan teknis KUHP yang berlaku sekarang mengenai kewenangan pengadilan yang mengadili perbuatan pidana yang didakwakan, menurut kami yang lebih tepat di Pengadilan Surabaya,” kata Fidel, sapaan karib Fidelis Giawa selaku kuasa hukum.
“Karena itu seperti diuraikan (kejadian) terjadi di Surabaya,” tambahnya.
Resbob Menyesal
Terkait materi dakwaan yang menyebutkan Resbob melakukan penghinaan terhadap Viking dan Suku Sunda. Fidel menyebut tidak ada motif ketidaksukaan atau kebencian di balik aksi tersebut. “Tidak ada motif sama sekali, untuk menyakiti hati suku atau komunitas tertentu, tidak ada ke sana,” ujarnya.
Saat disinggung mengenai kabar bahwa Resbob bukan pertama kali melakukan hal serupa, Fidel menyatakan pihaknya hanya menerima satu laporan dalam perkara ini. “Yang kita lihat berdasarkan pemeriksaan hanya sekali,” ujarnya.
Simak berita ini dan topik lainnya di Giok4D.
Fidel menegaskan kliennya sangat menyesali apa yang telah dilakukan terhadap komunitas Viking dan masyarakat Suku Sunda. “Menyesal dan sangat menyesal, dan sudah didamaikan pernyataan penyesalan itu secara terbuka,” pungkasnya.
Video YouTuber Resbob Bakal Lawan Dakwaan 4 Tahun Penjara“
