Sederet Fakta Miras Oplosan Renggut 9 Nyawa di Subang

Posted on

Subang

Sembilan orang warga Kabupaten Subang tewas akibat miras oplosan. Polres Subang mengamankan empat orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

Korban menenggak miras oplosan jenis Vodka BigBoss ‘Gembling’ yang dicampur minuman energi sachet. Peredaran miras oplosan tersebut diduga menjadi penyebab meninggalnya sembilan orang warga Subang, serta tiga orang lainnya yang saat ini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Ciereng Subang. Berikut sederet fakta dalam kasus ini:

Polisi Turun Tangan

Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat jajaran Polres Subang setelah menerima laporan adanya sejumlah warga yang mengalami gejala keracunan usai mengonsumsi miras oplosan pada Senin (9/2).

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Tim Unit Jatanras Satreskrim bersama Satresnarkoba Polres Subang bergerak cepat hingga berhasil mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan tersebut,” kata Dony.

Dua Jadi Tersangka

Dony mengungkapkan, dua orang dalam kejadian ini sudah ditetapkan sebagai tersangka: HS (49) selaku pemasok miras jenis Vodka BigBoss “Gembling” di wilayah Subang, dan JM (50) selaku pemilik toko yang menjual miras tersebut kepada para korban.

“Dua orang lainnya yaitu PNM (29) dan EH (18) saat ini masih berstatus sebagai saksi dan masih menunggu hasil gelar perkara lanjutan,” ungkapnya.

Dampak ke Korban

Berdasarkan hasil penyelidikan, para korban mengonsumsi miras oplosan tersebut di beberapa lokasi Kota Subang. Setelah beberapa jam mengonsumsi, para korban mengalami gejala mual, muntah, pusing, gangguan penglihatan, penurunan kesadaran hingga sesak napas.

“Para korban kemudian dibawa ke RSUD Ciereng dan RS PTPN Subang untuk mendapatkan penanganan medis,” tambah Dony.

Hingga Kamis (12/2), tercatat sembilan orang meninggal dunia akibat dugaan keracunan miras oplosan tersebut, sedangkan tiga orang lainnya masih dalam perawatan intensif.

Barang Bukti Diamankan

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa botol bekas miras jenis Vodka BigBoss “Gembling”, saset minuman energi, sampel sisa cairan minuman, sampel muntahan, dan darah korban, serta dokumentasi pendukung lainnya.

Polres Subang juga telah mengembangkan penyelidikan ke lokasi gudang penyimpanan dan toko penjual, serta berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Jabar untuk menelusuri distributor atau pembuat miras oplosan yang memasok kepada tersangka.

Diancam 15 Tahun Penjara

Penyidik menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Kapolres Subang mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras ilegal maupun oplosan karena sangat membahayakan kesehatan dan dapat berakibat fatal.

“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan tegas terhadap peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Subang. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal,” ujarnya.

Reaksi Bupati Subang

Bupati Subang Reynaldi Putra turun tangan menjenguk salah satu korban selamat yang tengah menjalani perawatan intensif di IGD RSUD Ciereng. Dalam kunjungannya, ia berdialog dengan korban guna menggali informasi mengenai jenis minuman yang dikonsumsi para korban.

“Pertama saya turut belasungkawa kepada para korban meninggal dunia akibat miras oplosan ini. Tadi saya sempat tanya ke korban, alhamdulillah terselamatkan, jadi minum jenis gembling yang dicampur kuku bima, itu kan ngaco, itu salah. Saya harap masyarakat Subang bisa sayangi diri sendiri dulu,” kata Reynaldi di RSUD Ciereng, Rabu (11/2) malam.

Razia Ditingkatkan

Reynaldi juga telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas para pedagang yang masih nekat menjual miras, baik yang berkadar alkohol tinggi maupun miras oplosan. “Tadi saya sudah menelepon Kapolres dan sudah menginstruksikan kepada Kasatpol PP untuk lebih intensif razia dan tindak tegas peredaran miras ini,” katanya.

Berdasarkan data sementara dari pihak RSUD, tercatat sembilan orang masuk ke rumah sakit tersebut. “Masih mengumpulkan data karena tersebar, ada di RSUD, di PTPN, dan di klinik, yang masuk ke sini (RSUD) 9 orang,” kata Reynaldi.