Ustaz kondang asal Bandung, yakni Evie Effendi terjerat kasus hukum, dia dilaporkan mantan istrinya ke Polrestabes Bandung atas dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak kandungnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman membenarkan informasi ini. Ustaz Evie Effendi dilaporkan pada Jumat, 4 Juli 2025.
Berikut 6 fakta baru kasus ini:
Rahman mengatakan, korban berinisial NAS. Seperti diketahui, NAS merupakan anak kedua dari empat bersaudara.
“Jadi untuk keterangan yang kami peroleh ini, yang dilaporkan itu adalah ayahnya sendiri saudara Evie (sapaan Ustaz Evie Effendi),” kata Rahman kepada wartawan, Kamis (28/8/2025).
Disinggung terkait bentuk kekerasan yang dilakukan Evie kepada anak gadisnya yang masih berusia 19 tahun itu, Rahman sebut jika NAS mengalami pemukulan.
“Dari hasil pemeriksaan bentuk kekerasan berdasarkan keterangan dari si pelapor, itu bentuk pemukulan,” kata Rahman.
Rahman sebut, NAS sudah menjalani pemeriksaan dan juga sudah melakukan visum.
“Dan terhadap pelapor sendiri, kami sudah minta visum. Kami sudah meminta visum ke rumah sakit. Untuk barang bukti yang diamankan, ini masih kita dalami. Tentunya, salah satunya yang menjadi bukti kita adalah visum dan hasil pemeriksaan dokter,” ungkapnya.
Disinggung terkait kondisi NAS, Rahman sebut jika korban dalam keadaan baik dan bisa melakukan aktivitas.
“Untuk kondisi korban saat ini, setelah hasil pemeriksaan kemarin, kondisi masih bisa melakukan aktivitas,” ujarnya.
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
Tak hanya Ustaz Evie, pihak korban juga melaporkan anggota keluarga lainnya yang terlibat dalam kasus kekerasan ini.
“Jadi untuk keterangan yang kami peroleh ini, yang dilaporkan itu adalah ayahnya sendiri. Saudara Evie, kemudian ada beberapa (terduga pelaku) lain. Ini keterangan dari si pelapor,” ujarnya.
Rahman menyebut perkembangan perkara ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi. Ustaz Evie juga akan kembali diperiksa, Jumat (29/8/2025) besok.
“Besok kita akan melakukan pemeriksaan saksi lanjutan. Kemudian kita akan melakukan gelar perkara,” ucapnya.
Pemeriksaan akan dilakukan lebih dalam dari pemeriksaan sebelumnya. “Untuk terlapor sendiri, kita sudah melakukan pemeriksaan dalam hal ini wawancara. Karena perkaranya masih dalam tahap penyelidikan. Besok kita melakukan pemanggilan yang kedua. Pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi,” ungkapnya.
“Kemudian ada satu saksi lagi yang kita akan lakukan pemeriksaan. Kemudian kita akan melakukan gelar perkara,” tambahnya.