Entah apa yang ada dipikiran Tarlim, pria berusia 34 tahun asal Kabupaten Cirebon itu, tega menghamili anaknya hingga melahirkan bayi laki-laki. Kejadian yang menghebohkan warga Desa Japura Kidul, Kecamatan Astanajapura dan kejadian ini sudah dalam penanganan pihak kepolisian.
Berikut 5 fakta dalam kejadian ini:
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkapkan, perbuatan bejat tersebut dilakukan pelaku secara berulang kali sejak tahun 2019 hingga 2023. “Korban merupakan anak kandung pelaku sendiri. Aksi ini telah berlangsung selama empat tahun dan mengakibatkan korban hamil serta melahirkan anak laki-laki pada tahun 2024,” katanya, Kamis (16/10).
Sumarni mengungkapkan, aksi pertama terjadi sekitar tahun 2019 di rumah pelaku. Saat itu korban tengah tertidur di kamarnya ketika pelaku masuk dan melakukan aksi tidak senonoh sambil mengancam akan membunuh ibu korban jika sang anak berani melawan atau melapor.
Ancaman itu membuat korban ketakutan dan tidak berani melapor. Sejak saat itu, pelaku kerap mengulangi perbuatannya hingga tiga sampai empat kali dalam seminggu. Setiap kali aksinya, pelaku menggunakan ancaman yang sama agar korban terus menuruti keinginannya.
Puncak kejadian terjadi pada Februari 2023, ketika korban yang hendak berangkat sekolah kembali menjadi korban kekerasan seksual ayah kandungnya. Dari rangkaian tindakan bejat itu, korban akhirnya hamil dan melahirkan bayi laki-laki setahun kemudian.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian berupa pakaian korban dan pelaku, antara lain satu potong kaos abu-abu lengan pendek, celana jeans panjang biru tua, tanktop bermotif garis hitam putih, miniset hitam, dan celana pendek bergambar kartun berwarna kuning
Kini, Tarlim telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 76D, serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, bahkan bisa lebih berat karena korban adalah anak kandungnya sendiri,” tegasnya.
Ia juga memastikan bahwa korban kini telah mendapat pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta lembaga perlindungan anak di Cirebon.
“Kami fokus pada pemulihan psikologis korban agar dapat melanjutkan hidupnya dengan lebih baik,” tuturnya.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar dan segera melapor jika menemukan kasus serupa,” pungkasnya.