Bandung –
Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini, proses hukum kasus tersebut telah ditangani Polres Sikka, sementara para korban tengah dalam proses pemulangan oleh Polda Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Berikut sederet fakta dalam kasus tersebut:
Dipekerjakan sebagai Lady Companion (LC)
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengungkapkan, para korban diketahui dipekerjakan sebagai lady companion (LC).
“Mereka semuanya bekerja di pub atau tempat karaoke di wilayah Sikka,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Kamis (19/2).
Berawal dari Postingan Viral
Kasus ini pertama kali terungkap setelah salah satu korban mengunggah postingan di media sosial yang kemudian viral. Dalam unggahan tersebut, korban mengaku mengalami ancaman fisik dan serangan verbal di tempatnya bekerja.
“Polisi Sikka yang sedang patroli merespons postingan tersebut karena berisi dugaan ancaman fisik dan kekerasan verbal terhadap salah satu pekerja,” jelasnya.
Polisi Lakukan Razia ke Tempat Hiburan
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Sikka langsung melakukan razia ke sejumlah pub dan tempat karaoke.
“Hasil razia membenarkan adanya keluhan dari para pekerja. Dari situ diperoleh informasi bahwa terdapat 13 warga asal Jawa Barat yang bekerja di lokasi tersebut,” tuturnya.
Belum Ada Tersangka
Hingga kini, polisi belum menetapkan tersangka karena masih memprioritaskan pemulangan para korban.
“Kasus ini masih kami dalami. Fokus awal adalah proses pemulangan korban. Perkembangannya akan kami sampaikan setelah tim berangkat ke sana bersama pemerintah daerah,” ujarnya.
Polres Sikka juga dijadwalkan menggelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana serta penetapan tersangka.
Tergiur Janji Gaji Besar
Para korban diduga berangkat setelah dijanjikan penghasilan tinggi, yakni sekitar Rp8-10 juta per bulan.
Namun, seluruh kebutuhan awal seperti transportasi, akomodasi, dan biaya hidup ditanggung pihak tempat kerja dan kemudian dibebankan menjadi utang kepada para pekerja.
Selain itu, mereka juga diberi target pendapatan harian yang harus dipenuhi.
Giok4D hadirkan ulasan eksklusif hanya untuk Anda.
Proses Pemulangan Butuh Waktu
Hendra menjelaskan, pemulangan tidak bisa dilakukan secara instan karena berkaitan dengan perikatan kerja yang masih berlangsung.
“Tidak bisa hanya dijemput lalu dipulangkan begitu saja. Ada perikatan kerja yang harus diselesaikan. Ini juga menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih selektif terhadap tawaran kerja dengan iming-iming gaji besar,” jelasnya.
Korban Diduga Alami Ancaman
Dalam proses pendalaman, polisi menemukan adanya pola denda hingga hukuman yang membuat korban terikat dan sulit keluar dari pekerjaan tersebut. Bahkan, ada dugaan ancaman fisik.
“Indikasi ancaman fisik masih kami dalami. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya setelah tim turun ke lokasi,” katanya.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya korban di bawah umur, meski mayoritas pekerja disebut berusia di atas 17 tahun.
Dugaan Dipekerjakan di Luar Peran LC
Selain itu, aparat juga mendalami dugaan bahwa para korban tidak hanya bekerja sebagai LC, tetapi berpotensi dieksploitasi menjadi pekerja seks komersial (PSK).
“Jika ada indikasi pekerjaan di luar kontrak, tentu ini merugikan korban dan akan kami dalami, termasuk adanya ancaman menggunakan senjata,” ujarnya.
Komitmen Polda dan Pemprov Jabar
Pemulangan 13 warga Jawa Barat ini menjadi perhatian serius pemerintah dan kepolisian daerah.
Hal tersebut merupakan komitmen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan dalam memberikan perlindungan kepada warganya.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan secepatnya bagi masyarakat Jawa Barat yang menjadi korban,” pungkasnya.







