SE Reaktivasi BPJS PBI Terbit, Warga Jabar yang Dicoret Bisa Berobat

Posted on

Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat merespons penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 22/KS.01.01/KESRA tentang tindak lanjut jaminan kesehatan bagi warga tidak mampu.

Melalui surat edaran ini, Pemprov Jabar memastikan warga yang sempat dicoret kepesertaannya di BPJS PBI, tetap bisa mengakses layanan kesehatan.

Surat edaran tersebut menjadi pegangan bagi seluruh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat agar masyarakat terdampak pembaruan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) tidak kehilangan hak berobat, terutama mereka yang sedang menjalani perawatan rutin.

Dalam edaran itu, terdapat enam poin penting yang harus segera ditindaklanjuti daerah. Salah satu poin utama menekankan pentingnya reaktivasi bagi warga yang sedang dirawat.

“Masyarakat yang dinonaktifkan kepesertaan BPJS PBI JK dan saat ini sedang menjalani perawatan rutin di fasilitas pelayanan kesehatan, difasilitasi untuk mendapatkan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan melalui skema reaktivasi PBI JK,” ucap Gubernur Jabar Dedi Mulyadi dalam SE itu, Rabu (11/2/2026).

Tak hanya itu, seluruh fasilitas pelayanan kesehatan juga diminta proaktif membantu proses administrasi. Rumah sakit, puskesmas, maupun klinik diwajibkan menerbitkan surat keterangan rawat bagi pasien PBI JK yang rutin berobat sebagai syarat pengajuan reaktivasi ke Dinas Sosial.

“Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan harus mengeluarkan Surat Pernyataan/ Surat Keterangan Rawat bagi pasien peserta PBI JK yang rutin kontrol berobat, sebagai persyaratan reaktivasi ke Dinas Sosial,” jelas Dedi.

Pemprov juga memberikan perhatian khusus pada daerah dengan status Universal Health Coverage (UHC) Prioritas. Untuk kabupaten/kota dengan kategori ini, peserta yang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak harus segera diverifikasi dan divalidasi datanya, lalu diproses reaktivasi secara paralel.

“Kabupaten/Kota dengan Status UHC Prioritas, peserta yang masuk dalam kriteria memerlukan pelayanan kesehatan segera, dilaksanakan proses verifikasi validasi data reaktivasi PBI JK dan secara paralel didaftarkan ke PBPU Pemda Kabupaten/Kota,” ucapnya.

Sementara itu, untuk daerah dengan status UHC Non Prioritas, mekanismenya sedikit berbeda. Peserta akan didaftarkan sebagai peserta mandiri kelas tiga melalui skema pembiayaan yang diatur Pemprov Jawa Barat. Setelah itu, mereka dapat didaftarkan sebagai peserta PBPU BP Pemda jika memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah daerah setempat.

“Hal-hal lain yang tidak tertuang dalam surat edaran ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Dedi.