Satpol PP Cirebon Sita 19 Ribu Batang Rokok Ilegal

Posted on

Upaya pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Cirebon berhasil mengungkap kasus baru. Sebanyak 19.947 batang rokok tanpa pita cukai berhasil disita Satpol PP Kabupaten Cirebon dalam operasi intensif selama empat hari terakhir.

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan pihaknya terus melakukan razia secara rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal karena merugikan negara dan membahayakan konsumen.

“Dalam empat hari ini kami berhasil menyita 19.947 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Cirebon. Bahkan, rokok ilegal tersebut ditemukan tersimpan di rumah warga yang dijadikan tempat penyimpanan sementara untuk mengelabui petugas,” ujar Imam Ustadi, Senin (1/12/2025).

Berdasarkan penghitungan resmi, potensi kerugian negara dari temuan tersebut mencapai Rp14.880.462, dengan nilai barang mencapai Rp29.621.295. Jumlah tersebut didapatkan dari penghitungan rata-rata tarif cukai rokok sebesar Rp746 per batang.

“Ini bukan sekadar persoalan hukum. Peredaran rokok tanpa cukai juga menggerogoti penerimaan negara. Cukai merupakan salah satu sumber pendapatan penting, dan ketika barang ilegal beredar, kerugian negara semakin besar,” tegasnya.

Imam mengungkapkan, rokok ilegal yang masuk ke Kabupaten Cirebon umumnya berasal dari dua daerah penghasil rokok, yakni Jawa Tengah dan Madura. Rokok ilegal tersebut biasanya masuk melalui jalur darat dalam jumlah besar sebelum disebarkan secara eceran ke warung kecil dan kios rokok, terutama di wilayah perbatasan.

“Kami mendeteksi peredaran paling masif terdeteksi di kecamatan yang menjadi simpul ekonomi dan memiliki akses jalan strategis,” tambahnya.

Satpol PP memastikan penindakan tidak berhenti pada penyitaan barang. Satpol PP memanggil pemilik kios yang kedapatan menjual rokok ilegal untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya meneruskan kasus ini ke Bea Cukai untuk proses penyidikan. Jika ditemukan unsur pidana, kasus dapat naik ke ranah hukum.

“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran berat. Sosialisasi telah dilakukan berkali-kali, tetapi masih ada pedagang yang nekat menjual rokok tanpa cukai,” tegasnya.

Selain penegakan hukum, Satpol PP juga mengedepankan langkah preventif melalui edukasi. Satpol PP melakukan sosialisasi ini bekerja sama dengan pemerintah kecamatan dan desa, mulai dari pemasangan spanduk, penyuluhan langsung, hingga pelatihan bagi pedagang pasar tradisional.

Menurut Imam, edukasi penting agar masyarakat memahami bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi berpotensi membahayakan konsumen karena tidak melalui standar pengawasan yang semestinya.

“Tujuan kami adalah menciptakan kesadaran bahwa rokok ilegal berbahaya bagi semua pihak. Bukan hanya negara yang dirugikan, tetapi juga masyarakat yang mengonsumsi produk tanpa standar keamanan,” pungkasnya.

Diduga Masuk dari Jawa Tengah dan Madura