Entah apa yang dipikirkan Sidiq Moch Saleh, seorang petugas keamanan alias satpam di Kantor Pemerintahan Kota Cimahi yang malah nyambi jadi pengedar narkotika jenis ganja hingga akhirnya ditangkap polisi.
Pemuda 28 tahun itu diamankan anggota Satresnarkoba Polres Cimahi beberapa waktu lalu. Kini Sidiq harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.
“Kami amankan seorang security yang berdinas di Pemkot Cimahi karena kasus ganja, dia sebagai pengedarnya,” kata Kapolres Cimahi, AKBP Niko N. Adi Putra saat ditemui, Selasa (13/1/2026).
Niko mengatakan penangkapan terhadap tersangka Sidiq berawal dari diamankannya seorang pria bernama Fajar Priatna. Pria tersebut ternyata membeli ganja dari tersangka Sidiq.
“Dari situ kemudian dikembangkan dan mengarah pada tersangka SMS. Anggota kami lalu melakukan penyelidikan dan mendapati bahwa SMS ini security di Pemkot Cimahi, kemudian diamankan,” kata Niko.
Dari tangan tersangka Sidiq, polisi mengamankan barang bukti ganja seberat 10,92 gram. Ia mengaku mendapatkan ganja itu dengan membeli melalui akun Instagram untuk digunakan sendiri dan dijual kembali.
“Jadi dia beli paket ganjanya melalui media sosial, dan akunnya saat ini sedang kami telusuri. Dari situ, paket ganja dipecah-pecah lagi menjadi paket kecil siap edar yang dijual secara COD. Dia dapat untung Rp5 juta dari setiap paket ganja yang dia jual,” kata Niko.
Atas perbuatannya, tersangka dan rekannya tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Sidiq mengaku ia membeli barang haram itu awalnya untuk dikonsumsi sendiri. Namun kemudian ia malah tergiur untuk mengedarkannya dengan dalih penghasilannya dari bekerja sebagai satpam di lingkungan Pemkot Cimahi masih kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kurang lebih baru 1 tahun (jadi satpam), awalnya cuma buat dipakai sendiri saja. Cuma akhirnya kepikiran untuk dijual lagi, biar dapat untung terus bisa pakai barang gratis,” kata Sidiq.
Atas perbuatannya, tersangka dan rekannya tersebut akan dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Th 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana penjara minimal 5 Tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar.
Sidiq mengaku ia membeli barang haram itu awalnya untuk dikonsumsi sendiri. Namun kemudian ia malah tergiur untuk mengedarkannya dengan dalih penghasilannya dari bekerja sebagai satpam di lingkungan Pemkot Cimahi masih kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
“Kurang lebih baru 1 tahun (jadi satpam), awalnya cuma buat dipakai sendiri saja. Cuma akhirnya kepikiran untuk dijual lagi, biar dapat untung terus bisa pakai barang gratis,” kata Sidiq.







