Di tengah meningkatnya perhatian terhadap kasus perundungan di lingkungan sekolah, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang mulai mengambil langkah konkret. Salah satunya dengan membentuk satgas anti-perundungan sebagai upaya memperkuat perlindungan bagi para pelajar.
Kepala Disdikpora Karawang, Wawan Setiawan, mengatakan bahwa langkah awal yang dilakukan adalah memperkuat komitmen internal melalui sebuah surat edaran.
“Sebagai langkah penguatan internal Disdikpora menerbitkan surat edaran (SE) tentang penguatan program anti-perundungan, yang berisi kewajiban baru bagi seluruh sekolah,” ujar Wawan saat dihubungi infoJabar, Jumat (28/11/2025).
Surat edaran tersebut mengatur sejumlah kewajiban baru yang harus dijalankan sekolah, mulai dari pembacaan ikrar anti-perundungan dalam setiap upacara hari Senin hingga pemasangan poster deklarasi di titik-titik strategis sekolah. Menurut Wawan, langkah sederhana seperti ini penting untuk menanamkan kesadaran kolektif sejak dini.
“Selain ikrar dalam upacara, guru Bimbingan Konseling (BK) dan wali kelas diwajibkan melakukan evaluasi perilaku siswa secara rutin, dan teliti,” tambahnya.
Di luar penguatan internal, Disdikpora juga menyiapkan program sosialisasi berskala besar untuk memastikan seluruh sekolah memahami langkah pencegahan dan penanganan perundungan. Sosialisasi itu akan menghadirkan kepala sekolah tingkat SD dan SMP dalam beberapa sesi kegiatan.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
“Nanti ada kepala sekolah SD dan SMP, per kegiatan 100 kepala sekolah, yang kita hadirkan untuk sosialisasi terkait dengan pencegahan perundungan,” jelas Wawan.
Untuk memperluas sudut pandang sekaligus memperkuat kapasitas sekolah, sosialisasi akan melibatkan narasumber dari berbagai institusi, mulai dari Disdikpora sendiri, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Satbinmas Polres Karawang, hingga Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
“Sosialisasi ini akan menjelaskan tentang penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas sekolah, untuk mendeteksi, dan menangani dugaan perundungan, atau potensi perundungan agar dicegah sebelum terjadi,” pungkasnya.







