Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan sanksi buat masyarakat yang masih kedapatan membuang sampah sembarangan serta tak memilah sampah dari rumah tangga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Chanifah Listyarini mengatakan pihaknya mempertimbangkan penerapan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) disertai denda.
“Kami memperketat soal pengelolaan sampah, kalau tidak menaati aturan bakal dikenai sanksi tipiring dengan denda maksimal sampah Rp50 juta atau kurungan penjara 3 bulan,” kata Chanifah saat dikonfirmasi, Sabtu (3/5/2025).
Hal itu buntut dari menumpuknya sampah di sejumlah TPS sejak Idulfitri sebulan lalu. Pada masa clean up TPS mulai 21 sampai 27 April kemarin, pihaknya membuang 652,6 ton sampah ke TPA Sarimukti.
“Kemudian setelah clean up, mulai 28 April sampai 2 Mei saja kami mengangkut 627,3 ton sampah. Meskipun sebelumnya kami sudah clean up sampah, tapi memang timbulannya masih banyak,” kata Chanifah.
Saat ini, DLH Kota Cimahi terus melakukan sosialisasi memilah sampah organik dan anorganik supaya diangkut oleh petugas sampah sebelum dibawa ke TPS lalu berakhir dibuang ke TPA Sarimukti.
“Kami sudah ingatkan dan terus sosialisasi pada warga supaya memilah sampah organik dan anorganik. Kemudian kami sudah buat jadwal pengangkutan sampah, Senin organik, besoknya anorganik, terus seperti itu. Kalau tidak dipilah tidak akan diangkut,” kata Chanifah.
Pemilahan sampah sendiri sebetulnya bukan hal awam buat masyarakat Cimahi. Pola tersebut pernah diterapkan saat status darurat sampah di Bandung Raya imbas terbakarnya area TPA Sarimukti pertengahan tahun 2024 lalu.
“Jadi ini sebetulnya bukan hal baru, sempat dilakukan tapi berubah lagi. Makanya kita edukasi masyarakat, termasuk pada penggerobak (penarik gerobak) sampah di masyarakat, yang mereka juga tidak melakukan pemilahan. Ada sekitar 1000 penggerobak yang akan kita edukasi,” ujar Chanifah.