Tim panitia khusus (pansus) DPRD Kota Bogor telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (P3Napza) menjadi peraturan daerah. Raperda ini menekankan pentingnya perlindungan masyarakat dari ancaman narkoba.
Ketua Tim Pansus DPRD Kota Bogor, Hakanna menjelaskan bahwa Raperda yang telah menerima hasil evaluasi gubernur ini membahas panduan Pemerintah Kota dalam penanganan narkoba.
“Tentunya ini sebagai guidance bagaimana pemerintah kota dalam penanganan terhadap korban ataupun masyarakat dalam ruang lingkupnya yaitu antisipasi dini, pencegahan, penanganan, partisipasi masyarakat, rehabilitasi medis, sistem informasi dan juga pendanaan,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/10/2025).
Di dalam aturan yang terdiri dari 16 bab dan berisi 25 pasal, Tim Pansus memasukkan poin yang mengatur terkait tugas dan wewenang pemerintah Kota Bogor terkait edukasi, koordinasi lintas sektoral untuk mengentaskan peredaran narkotika.
“Ini adalah bentuk ikhtiar yang memang kami juga merekomendasikan ke depannya bisa ada BNNK Kota Bogor tentunya dari BNNK Kota Bogor itu mereka bisa mengeluarkan assessment dan juga bisa mengimplementasikannya,” kata Hakanna.
Lebih lanjut, Hakanna mengungkapkan keberadaan aturan ini sebagai acuan peraturan semua jenis peredaran narkotika, sehingga telah dilakukan beberapa penyesuaian isi pasal dan perubahan judul.
“Alhamdulillah setelah keluar hasil evaluasi gubernur, kami di pansus narkotika ini sangat merasa ter-support artinya kita sudah bisa menjalankan perda tersebut setelah nanti paripurna. Artinya ada pengamanan juga untuk masyarakat Kota Bogor dalam penanganan antisipasi dan lain sebagainya dan ini sangat penting sekali untuk kita memberikan edukasi kepada masyarakat Kota Bogor khususnya untuk generasi-generasi penerus,” pungkasnya.