Langit cerah menyelimuti Taman Pasanggrahan Padjadjaran atau Alun-alun Purwakarta, Kamis (24/7/2025), saat asap mengepul dari tumpukan barang bukti hasil pelanggaran cukai.
Dalam momen itu, jutaan batang rokok ilegal, ratusan botol dan liter minuman beralkohol ilegal, tembakau iris, serta rokok elektrik cair ilegal dimusnahkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pemusnahan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum yang dilakukan DJBC Jawa Barat selama periode Oktober 2024 hingga April 2025. Total nilai barang yang dimusnahkan ditaksir mencapai Rp29.598.897.110, angka yang mencerminkan besarnya potensi kerugian negara akibat peredaran barang ilegal tersebut.
Kegiatan yang berlangsung di jantung kota Purwakarta itu dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, dan Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, serta sejumlah pejabat dari instansi vertikal DJBC.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Erwan Setiawan menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang ilegal merupakan agenda rutin sebagai bentuk komitmen nyata dalam melawan peredaran barang tanpa izin cukai.
“Alhamdulillah ini agenda rutin dilaksanakan Pemda dan Bea Cukai Jabar setahun dua kali, hasil dari kolaborasi Oktober 2024-April 2025, total 49 juta rokok ilegal dimusnahkan dan ratusan botol miras ilegal, tembakau iris, rokok elektrik ilegal, total dimusnahkan 29 miliar 500 juta lebih,” ujar Erwan.
Barang-barang ilegal tersebut dihancurkan dan dibakar secara simbolis di lokasi kegiatan, sebelum nantinya dimusnahkan secara menyeluruh di PT Mukti Mandiri Lestari.
Finari Manan, Kepala Kanwil DJBC Jawa Barat, menjelaskan bahwa barang sitaan tersebut merupakan hasil sinergi kerja tim dari berbagai unit vertikal Bea Cukai di wilayah Jawa Barat dan Jakarta. Ia menekankan pentingnya program pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebagai upaya mendukung penegakan hukum dan menekan peredaran produk ilegal.
“Kegiatan ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal. Tidak hanya merugikan negara, barang-barang ini juga mengancam kesehatan dan keadilan usaha,” ucap Finari.
Lebih lanjut, Finari juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan keberadaan produk ilegal di sekitarnya. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak tergiur harga murah dari produk yang tidak bercukai, karena dampaknya tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada kesehatan publik dan ekosistem industri yang adil.
Jumlah: 22.134.603 batang
Nilai: Rp29.197.224.560
Jumlah: 150,5 gram
Nilai: Rp8.250
Jumlah: 560 ml
Nilai: Rp84.000.000
Jumlah: 5.211,9 liter
Nilai: Rp317.664.300