Rusunami Sadang Serang Diproyeksi hanya Terdapat 800 Unit Hunian

Posted on

Bandung

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membeberkan perkembangan rencana pembangunan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) Sadang Serang. Hunian vertikal tersebut diprediksi hanya mampu menampung 800 unit lantaran terbentur regulasi Kawasan Bandung Utara (KBU).

Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait sempat meninjau langsung lahan calon proyek Rusunami Sadang Serang tersebut. Di atas lahan seluas 3.456 meter persegi itu, Maruarar menargetkan pembangunan 1.000 unit hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Kalau sekarang sih memadai ya. Bahwa kita harus bisa menampung paling tidak 800 unit, itu mah bisalah,” kata Farhan saat menyinggung aturan tata ruang pembangunan Rusunami Sadang Serang, Kamis (26/2/2026).

Farhan menjelaskan, regulasi KBU perlu diselaraskan dengan rencana pembangunan tersebut. Kendati demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tetap mengupayakan agar target 1.000 unit hunian dapat tercapai.

“Ya, sakituan (segitu) lah, kita akan coba. Pokoknya 800 unit mah pasti, selebihnya bisa enggak? Nah, kita lihat nanti karena itu kan masuknya wilayah Bandung Utara,” ungkapnya.

“Karena itu adalah Kawasan Bandung Utara, kita mesti memperhatikan juga beberapa ketentuan lainnya. Seperti koefisien luas bangunan, koefisien dasar hijau dan lain-lain,” bebernya.

Saat ini, Farhan menyebut skema pembiayaan Rusunami Sadang Serang tengah dimatangkan. Ia menargetkan rusunami tersebut memiliki skema cicilan Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan selama 30 tahun dengan status hak milik ketika sudah lunas.

“Rusunami Sadang Serang itu tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan ke semua warga untuk memiliki tempat tinggal, di mana di dalamnya ada aturan HGB selama 30 tahun,” katanya.

“Harganya akan diupayakan dengan bantuan subsidi keuangan, itu akan sudah bisa lunas dan bisa dimiliki selama 30 tahun. Sesuai dengan aturan aja yang ada. Ini bukan rusunawa. Ini rusunami yang tentu saja memiliki nilai kepemilikan,” pungkasnya.