Rumah Tersangka Korupsi Mafia Tanah di Subang Digeledah!

Posted on

Subang

Satuan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang bersama Polri dan TNI menggeledah kantor hingga kediaman tersangka tindak pidana korupsi (tipidkor) mafia tanah negara. Kasus ini berkaitan dengan investasi pabrik mobil listrik PT VinFast Automobile.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Subang dan izin Ketua Pengadilan Negeri Subang. Dalam aksi yang sesuai prosedur hukum tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah dokumen penting untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

“Tim Pidsus Kejari Subang melakukan penggeledahan dalam rangka kepentingan penyidikan perkara Tipidkor atas penjualan tanah negara yang merugikan keuangan negara dalam pelaksanaan Investasi PT Vinfast Automobile,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang Dr. Noordien Kusumanegara kepada awak media usai penggeledahan, Selasa (24/2/2026).

Penggeledahan yang berlangsung pukul 09.00 hingga 14.00 WIB tersebut menyasar sejumlah lokasi. Tim menyisir Kantor Kecamatan Cibogo, Kantor Desa Cibogo, hingga kediaman lima tersangka berinisial AM (Kepala Desa), TA (Ketua BPD), IS (Kepala Dusun), US (Bendahara Satgas), dan QK (Kasi Pemerintahan).

“Penggeledahan bertujuan untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang relevan guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan,” katanya.

Seluruh barang bukti yang disita selanjutnya akan diperiksa secara mendalam oleh tim penyidik. Kegiatan ini dilakukan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta hak-hak pihak yang berkepentingan.

Kajari memastikan pihaknya akan menangani perkara ini secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menegaskan kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Subang untuk memberantas praktik mafia tanah dan tidak segan-segan menindak pihak yang menghambat percepatan investasi di wilayah hukum Subang.

Sebelumnya, Kejari Subang menetapkan lima perangkat Desa Cibogo sebagai tersangka praktik mafia tanah pada Kamis (12/2/2026). Kelima tersangka diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2.492.640.000. Dalam penetapan tersangka tersebut, jaksa telah memeriksa sedikitnya 70 orang saksi.

“Pengembangan terus dilakukan, apakah ada tersangka baru? Kita lihat saja dalam proses penanganannya,” tambah Kasipidsus, Bayu.