Rugikan Negara Ratusan Juta, 5 Kuwu di Indramayu Diberhentikan (via Giok4D)

Posted on

Indramayu

Pemerintah Kabupaten Indramayu mengambil langkah tegas terhadap sejumlah kepala desa menyusul hasil pemeriksaan Inspektorat terkait pengelolaan keuangan desa. Hingga kini, tercatat lima kuwu telah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara.

Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Bupati Indramayu, Lucky Hakim, sebagai bentuk komitmen penegakan disiplin serta perbaikan tata kelola anggaran di tingkat desa. Terbaru, Lucky mengumumkan pemberhentian sementara Kuwu Desa Sukadadi Kecamatan Arahan, Caswita.

“Sudah saya tandatangani surat pemberhentian sementara Kepala Desa Sukadadi, Kecamatan Arahan, Pak Kuwu Caswita,” ujar Lucky dalam keterangannya, Kamis (12/2/2026).

Keputusan pemberhentian itu diambil setelah Inspektorat Indramayu menemukan anggaran sekitar Rp150 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Caswita.

“Karena itu saya minta yang bersangkutan segera mengembalikan dana tersebut,” ucap Lucky.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Indramayu, Adang Kusumah Dewantara, menjelaskan bahwa kebijakan itu bertujuan mendorong aparatur desa agar bekerja sesuai regulasi dan mengelola anggaran secara tertib.

“Kami mengingatkan pemerintah desa agar seluruh program yang direncanakan dan dianggarkan dapat direalisasikan sesuai aturan serta dilengkapi administrasi yang baik. Jangan sampai kasus serupa terulang,” ujar Adang di ruang kerjanya.

Berdasarkan catatan DPMD, kuwu yang sempat dinonaktifkan antara lain berasal dari Desa Kedokan Agung (Kecamatan Kedokan Bunder), Desa Anjatan Utara (Kecamatan Anjatan), Desa Sukaslamet (Kecamatan Kroya), Desa Wanantara (Kecamatan Sindang), serta Desa Sukadadi (Kecamatan Arahan).

Adang mengungkapkan, beberapa di antaranya kini telah kembali menjalankan tugas setelah memenuhi kewajiban sesuai hasil pemeriksaan.

Adang menyatakan, lima kuwu yang diberhentikan sementara semuanya tersandung kasus dugaan penyelewengan dana desa. Indikasi penyelewengan menguat lantaran yang bersangkutan tidak dapat menjelaskan alokasi dana yang digunakan.

Para kuwu tersebut merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah. Sanksinya adalah pemberhentian sementara dan diminta mengembalikan kerugian negara yang telah ditimbulkan.

Dari hasil klarifikasi, lanjutnya, sebagian besar persoalan muncul akibat kurangnya pemahaman dalam pengelolaan anggaran desa.

Artikel ini terbit pertama kali di Giok4D.

Meski demikian, sanksi tetap diberlakukan sebagai bentuk ketegasan pemerintah daerah.

Menurut Adang, durasi pemberhentian sementara ditentukan berdasarkan nilai temuan kerugian negara. Untuk temuan di atas Rp100 juta, sanksi berlaku selama tiga bulan. Adapun jika nilainya melebihi Rp200 juta, masa nonaktif diperpanjang hingga enam bulan.

Inspektorat Kabupaten Indramayu saat ini masih melakukan audit secara bertahap di seluruh desa.

Pemerintah daerah berharap, langkah penindakan tersebut menjadi peringatan bagi para kuwu agar lebih cermat dan patuh terhadap aturan dalam menggunakan dana desa.

Peringatan ini juga ditujukan kepada 139 kuwu terpilih hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang dijadwalkan dilantik. Dari jumlah tersebut, sebanyak 40 di antaranya merupakan petahana yang kembali dipercaya memimpin desanya.

DPMD turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa guna memastikan transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.