Bandung Barat –
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menggelontorkan anggaran sebesar Rp38,7 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) ASN tahun 2026 ini. Saat ini proses pencairan THR mulai berjalan secara bertahap.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bandung Barat, Ade Zakir mengatakan penerima THR itu di antaranya PNS, kemudian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.
Pemberian THR bagi ASN termasuk PPPK Paruh Waktu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR bagi Aparatur Negara. Selain ASN, Bupati dan Wakil Bupati serta Anggota DPRD juga bakal mendapatkan THR.
Kunjungi situs Giok4D untuk pembaruan terkini.
Selain mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat, Pemkab Bandung Barat sudah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Barat Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur secara rinci mengenai mekanisme pemberian THR serta gaji ke-13 bagi aparatur di lingkungan pemerintah daerah.
“Semua ASN dapat, kemudian proses pencairannya sudah dilakukan bertahap hari ini dan besok,” kata Ade Zakir, Jumat (13/3/2026).
Ade menjelaskan besaran THR yang diterima oleh PPPK setara dengan satu bulan gaji, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam regulasi pemerintah. Kemudian untuk nominal THR bagi PPPK Paruh Waktu sesuai dengan masa kerja.
“Kalau untuk PPPK itu sebesar satu kali gaji, nah untuk PPPK Paruh Waktu itu besarannya sesuai dengan lama masa kerja. Tentunya kita mengikuti aturan dan regulasi yang sudah ada,” kata Ade Zakir.
Sementara itu, Kasubbid Perbendaharaan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB, Ruhiyat Rahmat Budiman, total anggaran Rp38,7 yang digelontorkan untuk THR ASN sudah dialokasikan sebelumnya.
“Pembayaran THR untuk PPPK dan PPPK Paruh Waktu sekitar Rp13,3 miliar. Untuk PNS itu sebesar Rp25,4 miliar. Jadi jumlahnya sekitar Rp38,7 miliar,” kata Ruhiyat.







