Rokok UEA ‘Oris’ Tanpa Cukai Gentayangan di Majalengka

Posted on

Satgas Pemberantasan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) Kabupaten Majalengka kembali menggelar razia rokok ilegal. Selama dua hari operasi, petugas menyita puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai, termasuk merek impor yang baru pertama kali ditemukan.

Operasi gabungan ini dilaksanakan pada 10-11 Juni 2025, menyasar pasar, penjual eceran, hingga distributor. Dalam razia hari pertama, Satgas menyisir wilayah Palasah, Jatiwangi, dan Sumberjaya. Hasilnya, 13.312 batang rokok ilegal diamankan, atau setara dengan 665 bungkus.

“Hari kedua kami lakukan di wilayah selatan, tepatnya di Kecamatan Argapura dan Talaga. Di sana, kami amankan 9.420 batang atau 471 bungkus,” kata Kasatpol PP dan Damkar Kabupaten Majalengka Rachmat Kartono kepada infoJabar, Rabu (11/6/2025).

Secara total, dua hari razia tersebut menghasilkan 22.732 batang atau 1.136 bungkus rokok ilegal yang disita oleh Satgas. Barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada pihak Bea Cukai untuk proses hukum lebih lanjut.

“Penanganan lanjutan sesuai kewenangan akan ditindaklanjuti oleh rekan-rekan dari Bea Cukai, termasuk jika ada proses terhadap pelaku,” ujar Rachmat.

Rachmat menyampaikan, dalam operasi kali ini Satgas juga menemukan hal baru. Untuk pertama kalinya, tim mengamankan rokok impor ilegal dengan merek Oris, yang diketahui berasal dari Uni Emirat Arab (UEA).

“Selama ini belum pernah ditemukan. Baru kali ini Satgas menemukan merek Oris, hasil penelusuran kami, ini produk impor dari UEA tapi dijual tanpa pita cukai,” ungkap Rachmat.

Rokok ini didapat dari penjual lokal. Meski belum diketahui harga pastinya, Satgas memperkirakan harganya lebih tinggi dibanding merek lokal ilegal lainnya.

“Mungkin ini harganya lebih tinggi dibanding dengan merk (rokok ilegal) yang lain,” ucapnya.

Rachmat menyebut peredaran rokok ilegal di Majalengka kian masif. Banyak produk dijual bebas di warung-warung hingga pelosok desa, dan sebagian besar tidak memiliki pita cukai resmi.

“Kami simpulkan, peredaran rokok ilegal di Majalengka makin masif. Ini jadi perhatian kami untuk meningkatkan intensitas razia sepanjang 2025,” paparnya.

Menurutnya, tingginya permintaan masyarakat terhadap rokok murah diduga menjadi salah satu penyebabnya. “Bukan semata karena daya beli, tapi lebih ke kebiasaan dan asumsi bahwa yang penting bisa merokok, meskipun tidak peduli soal kesehatan atau legalitas,” jelasnya.

Selain itu, lokasi geografis Majalengka yang berbatasan dengan beberapa kabupaten/kota serta keberadaan jalur tol juga menjadi celah distribusi produk ilegal tersebut.

“Selain memang wilayah Majalengka juga ada beberapa pintu masuk. Apakah itu perbatasan dengan kebupatan/kota lain, juga memang jalur tol ini menjadi salah satu titik peredaran di antaranya,” pungkasnya.

Peredaran Makin Masif

Gambar ilustrasi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *