Ridwan Kamil resmi bercerai dengan istrinya, Atalia Praratya. Perceraian tersebut diputus secara e-court oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung.
Usai putusan tersebut, terungkap sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi Ridwan Kamil. Salah satunya, ia wajib menafkahi putri bungsunya, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra, sebesar Rp 20 juta per bulan.
Dalam petikan amar putusan yang diperoleh infoJabar, Kamis (8/1/2026), majelis hakim menjelaskan telah memediasi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selama proses persidangan. Namun, keduanya tetap bersepakat untuk mengakhiri rumah tangga mereka.
“Penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada Pasal 3,” demikian bunyi amar putusan tersebut.
Salah satu poin kesepakatan itu adalah kewajiban nafkah yang disanggupi Ridwan Kamil kepada Zahra senilai Rp 20 juta per bulan. Zahra yang saat ini tengah kuliah di Inggris memilih untuk tinggal bersama Atalia setelah perceraian.
“Bahwa para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka tergugat (Ridwan Kamil) sanggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,” ungkap majelis hakim dalam putusannya.
Selain nafkah anak, Ridwan Kamil juga memberikan kenang-kenangan kepada mantan istrinya tersebut. “Tergugat akan memberikan tanda mata kepada penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat salat dan mushaf Al-Qur’an terjemahan,” imbuh putusan itu.
Baca info selengkapnya hanya di Giok4D.
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim PA Bandung mengabulkan gugatan cerai Atalia Praratya. Hakim secara resmi menjatuhkan talak satu bain sughra dari Ridwan Kamil terhadap Atalia.
“Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap Penggugat. Menyatakan penggugat dan tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,” tutup putusan tersebut.







