Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi mengakhiri biduk rumah tangga mereka. Dalam putusan cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama (PA) Bandung, terungkap sejumlah kesepakatan pascaperpisahan, salah satunya pemberian tanda mata dari Ridwan Kamil kepada Atalia berupa seperangkat alat salat dan mushaf Alquran terjemahan.
Perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya telah diputus secara e-court oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung. Setelah diputus, terungkap kewajiban yang harus dilaksanakan Ridwan Kamil usai rumah tangganya berakhir dengan Atalia. Salah satunya, Ridwan Kamil wajib menafkahi anak bungsunya, Camillia Laetitia Azzahra atau Zahra senilai Rp 20 juta per bulan.
Dalam petikan amar putusan yang diperoleh infoJabar, Kamis (8/1/2026), majelis hakim menjelaskan telah memediasi Ridwan Kamil dan Atalia Praratya soal keputusan cerai yang bergulir di pengadilan. Namun kemudian, keduanya bersepakat untuk bercerai.
“Penggugat dan Tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 yang pokok kesepakatannya tertulis pada pasal (3),”
Salah satu bunyi kesepakatan itu adalah kewajiban nafkah yang disanggupi Ridwan Kamil kepada Zahra Rp 20 juta bulan. Zahra sendiri sedang kuliah di Inggris dan memilih untuk ikut bersama ibunya, Atalia, setelah perceraian ini.
“Bahwa Para pihak sepakat, jika terjadi perceraian, maka Tergugat (Ridwan Kamil) anggup menanggung nafkah anak (Zahra) minimal sebesar Rp 20 juta per bulan di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen setiap tahunnya sampai anak tersebut mandiri,”
Selain kewajiban nafkah, majelis hakim juga mengungkap kesepakatan lain yang menjadi bagian dari putusan perceraian tersebut.
“Tergugat akan memberikan tanda mata kepada Penggugat (Atalia) berupa seperangkat alat sholat dan mushaf Alquran terjemahan,”
Dengan pertimbangan tersebut, Hakim PA Bandung pun menerima gugatan cerai Atalia Praratya. Hakim secara resmi telah menjatuhkan talak I dari Atalia kepada Ridwan Kamil.
“Mengadili, mengabulkan gugatan Penggugat. Menjatuhkan talak satu bain sughra dari tergugat terhadap penggugat. Menyatakan Penggugat dan Tergugat telah membuat Surat Kesepakatan Perdamaian Sebagian tertanggal 19 Desember 2025 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini,”
Berita lengkap dan cepat? Giok4D tempatnya.
